Kamis , 16 April 2026
Tiga pengedar narkoba yang diamankan polisi.

Jaringan Narkoba, Tiga Warga Pekanheran Inhu Diringkus Polisi 

INHU (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu secara bersamaan pada hari Kamis (05/02) kemaren sekitar pukul 16.30 Wib.

Tindakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Pekan Heran kecamatan Rengat Barat kali ini Polisi mengamankan tiga orang tersangka dan puluhan paket sabu sebagai barang bukti.

Kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi dari masyarakat masuk pada hari Senin (02/02) sekitar pukul 16.00 Wib. “Setelah itu, Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH meneruskan informasi ke Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH yang selanjutnya memerintahkan KBO Satres Narkoba Ipda Roni Saputra untuk memimpin tim penyelidikan,” ujar Kapolres, Minggu (8/2/26).

Setelah penyelidikan, tim mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika, yaitu IMT alias Pentin dan AT alias Ari. Pada hari penggerebekan, tim menemukan bahwa Pentin bersama temannya, MI alias Nanda, berada di dalam rumah tersebut.

Dalam kasus pertama, tim berhasil mengamankan IMT Pentin (50) MI alias Nanda (23) , Saat penggeledahan badan terhadap Pentin, ditemukan 3 paket sabu di saku celana sebelah kirinya, sementara 1 paket lagi ditemukan di lantai ruang belakang rumah. Total berat kotor sabu yang diamankan dalam kasus ini adalah 2,10 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna ungu, satu helai celana jeans pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp865.000, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa Pentin mengaku pemilik sabu, inisial MI sebagai perantara jual beli narkotika milik Pentin. Kedua tersangka juga menunjukkan hasil tes urine positif mengkonsumsi narkotika.

Sementara dalam kasus kedua yang dilakukan secara bersamaan di lokasi yang sama, tim berhasil mengamankan ART alias Ari (28) di dalam rumah dengan BB 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah sebelah kulkas, dengan berat kotor total 2,72 gram.

Barang bukti lain yang diamankan dari Ari antara lain satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna biru, dan uang tunai sebesar Rp50.000. Tersangka ini juga mengaku sebagai pemilik sabu yang ditemukan dan hasil tes urinenya menunjukkan positif mengkonsumsi narkotika.

Ketiga tersangka didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *