Minggu , 15 Maret 2026

Asyik Memakai Sembari Memaket Sabu-sabu, Tiga Pria Disergap Polisi

Polisi Amankan 62 Paket Sabu-sabu

KUANSING (pepos)–Tiga orang pria di Desa Patai Baru, Kecamatan Singingi disergap tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing sekira pukul 15.30 WIB. Selasa (10/2).

Ketiga pria tersebut berinisial AS (31) dan AT (17), warga Desa Petai Baru, sementara satu lagi berinisial S (38) warga Desa Sungai Kuning. Mereka ditangkap terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat di Desa Petai Baru,” kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, kemarin.

Selain mengamankan ketiga tersangka kata Kasat, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 64,66 gram.

“Barang bukti 64,66 gram sabu yang sudah dipaket menjadi 62 paket kecil,” kata Kasat.

Diceritakan Kasat, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan.

“Informasi yang berhasil kita kumpulkan ada sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” ujarnya.

Tidak mau targetnya melarikan diri lanjut Kasat, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan. Alhasil petugas mengamankan tiga orang laki-laki di dalam salah satu kamar di rumah tersebut.

“Saat kita gerebek, mereka sedang memakai sabu sekaligus memaket sabu menjadi paket-paket kecil,” katanya.

Hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan 62 paket diduga narkotika jenis sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, satu unit timbangan digital, sembilan bal plastik klip kosong ukuran kecil.

Selain itu, satu alat hisap bong, satu korek api mancis, dua gunting, lima botol kosong merek Redoxon yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, dua belas pipet bening garis putih, satu plastik polybag warna hitam, satu kotak rokok merek Surya, serta tiga unit handphone berbagai merek.

Hasan Basri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, AS (31) mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut didapat dengan berat setengah ons melalui sistem kerja untuk diedarkan kembali.

“Sementara tersangka S (38) mengaku membeli satu paket sabu dari AS (31) dengan harga Rp300 ribu,” katanya.

Sementara hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa semuanya positif mengandung amphetamine.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *