BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian dalam operasi yang digelar Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Rabu (11/2/2026), menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial J (62) dan S (39).
“Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk dari Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ujar Juliandi.
Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyelamatkan lima PMI nonprosedural yang baru tiba dari Malaysia menggunakan speed boat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI tersebut diduga dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di pantai oleh tersangka menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam sebelum dibawa ke rumah penampungan.
Di lokasi, petugas menemukan fasilitas penampungan yang dinilai tidak layak dan tidak memenuhi standar keamanan serta kenyamanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi, satu unit speed boat, satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Toyota Rush warna silver.
Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta dikaitkan dengan Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas praktik TPPO dan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi pekerja migran. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman atau penerimaan PMI melalui jalur nonprosedural karena berisiko dan melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, lima PMI yang diamankan telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau