BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Sekitar lima hektare lahan gambut terbakar di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 16 Februari 2026. Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut.
Lahan yang terbakar diketahui berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), berdasarkan koordinasi awal dengan Badan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (BPKH). Jenis tanah di lokasi merupakan gambut yang rentan terbakar saat musim kering.
Informasi awal kebakaran diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT, anggota MPA, dan warga setempat sempat melakukan upaya pemadaman awal sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Tersangka yang ditetapkan berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka,” ujar Iptu Yohn Mabel dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu sampel tanah terbakar, dan satu pelepah sawit yang turut terbakar.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau