Minggu , 15 Maret 2026

Konflik Lahan di Sepahat dan Api-Api Memanas, Warga Desak Transparansi dan Keterlibatan dalam Kebijakan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Konflik penguasaan lahan di Desa Sepahat dan Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, memicu keresahan masyarakat. Warga menilai kebijakan pengelolaan lahan yang melibatkan skema kerja sama operasional (KSO) belum sepenuhnya melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.

Musyawarah yang digelar di Desa Sepahat beberapa waktu lalu dihadiri warga, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, serta pemuda. Pertemuan itu membahas polemik kerja sama operasional antara Koperasi Sepahat Bersatu dan CV Sepakat Bersama Ali dalam pengelolaan lahan sitaan negara.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa, Urizat Hidayat, menyatakan persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi, tetapi juga rasa keadilan masyarakat lokal.

“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal keadilan masyarakat desa. Kami tidak ingin hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” ujarnya.

Menurut warga, konsep koperasi sebagai wadah kebersamaan dinilai belum berjalan maksimal karena pengelolaan lahan dianggap kurang transparan dan belum melibatkan seluruh masyarakat sebagai anggota.

Kekecewaan itu memuncak dalam aksi damai pada 30 Januari 2026. Warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni kepengurusan koperasi diisi warga lokal, seluruh masyarakat dilibatkan sebagai anggota, serta dilakukan perubahan struktur secara terbuka dan transparan.

Namun, harapan warga belum sepenuhnya terjawab. Mediasi yang digelar di Kecamatan Bandar Laksamana disebut tidak dihadiri pengurus inti koperasi. Hingga kini, tuntutan agar seluruh masyarakat dimasukkan sebagai anggota koperasi disebut belum terealisasi.

Di Desa Api-Api, persoalan berbeda muncul terkait lahan sekitar dua hektare yang terdampak proyek Sistem Ultra Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik Perusahaan Listrik Negara. Seorang warga mengklaim lahan tersebut dengan Surat Keterangan Tanah (SKT), namun klaim itu ditolak sebagian masyarakat karena riwayat penguasaan lahan dinilai melibatkan banyak pihak sejak lama.

Secara hukum, SKT merupakan bukti administratif penguasaan tanah dan bukan sertifikat hak milik. Ketidakjelasan dokumen dan batas lahan berpotensi menghambat proses pembayaran ganti rugi hingga terdapat kepastian hukum.

Sejumlah pihak menilai konflik ini tidak berdiri sendiri. Skema KSO yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara juga disebut memunculkan polemik serupa di beberapa daerah, terutama terkait legitimasi penguasaan lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui jajaran Polda Riau menyatakan pihaknya mendorong pembentukan kelompok kerja lintas sektor agar penyelesaian konflik tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan struktural.

Bagi masyarakat desa, konflik lahan menyangkut ruang hidup dan sumber penghidupan. Warga berharap setiap kebijakan pengelolaan lahan dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama.

Saat ini, warga Desa Sepahat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk penegasan sikap terhadap KSO yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat. Sementara di Desa Api-Api, mediasi dan mekanisme konsinyasi disebut menjadi opsi untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Persoalan status dan pengelolaan lahan di dua desa tersebut masih menunggu kejelasan hukum dan kesepakatan bersama agar tidak terus memicu ketegangan di tengah masyarakat.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *