Minggu , 15 Maret 2026

Napak Tilas Mantan Kades LBT Benarkan Lahan Milik Simarmata Diteken Oknum Camat

INHU (pekanbarupos.co) – Mantan kepala desa (Kades) Lubukbatu Tinggal (LBT) Kecamatan Lubukbatu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Zainun (71) membenarkan ratusan hektar lahan dan kebun milik keluarga Simarmata di Desa LBT alas hak Surat Garap dan SKT, diteken Camat.

Surat Garap dan SKT kepada Simarmata diterbitkan tahun 1995, setelah sejumlah tokoh masyarakat menyatakan dalam SP tentang lahan seluas 200 yang akan digarap Simarmata tidak laha bersengketa, diteken tokoh masyarakat Abdul Latif dan Zulkarnaen.

Pengakuan Zainun ini diperkuat surat pernyataan yang ia teken diatas matrai tentang kepemilikan lahan yang sah yang sedang bersengketa adalah milik keluarga Simarmata.

Anehnya, kata Zainun, setelah puluhan tahun lahan dan kebun tersebut dikuasai Simarmata, sekelompok orang justru nekat menjual lahan hingga menggugat lahan seluas 40 hektar milik Simarmata adalah milik para penggugat. “Saya berani bersumpah, bahwa lahan tersebut milik Simarmata,” tegas Zainun kepada Pekanbaru Pos, Sabtu (14/2) pekan kemaren di Pematangreba.

Mantan Kades LBT tahun 1984 – 1998 ini bercerita kronologi kepemilikan lahan keluarga Simarmata ditahun 1995 silam bermula dari kekuatirannya terhadap jumlah warga Desa yang dipimpinnya hanya bersisa 16 KK karena sebagian besar warga memilih eksodus ke Desa lain.

Kala itu, katanya, Desa LBT adalah salah satu Desa tertua di wilayah kecamatan Pasir Penyu dan atau jauh sebelum pemekaran ke Kecamatan Seilala dan kecamatan Lubukbatu Jaya. “Dulu kecamatan Seilala dan Lubukbatu Jaya ini masih satu kecamatan dengan Pasir Penyu. Dan kala itu Camatnya Pak Zulkarnaen, tapi bukan Zulkarnaen mantan Kepala Desa Lubukbatu Tinggal, ya,” kenang Zainun tentang napak tilas Desa LBT yang dipimpinnya tiga periode jadi orang nomor satu di Desa.

Kembali kepada kekuatirannya terhadap jumlah penduduk yang semakin surut dan dikuatirkan berdampak pada perkembangan Desa, Zainun berinisiatif tentang cara merangsang pertumbuhan penduduk harus disiasati dengan menyerahkan lahan kosong kepada warga pendatang termasuk kepada keluarga Simarmata. “Maka saya katakan lahan seluas 200 hektar itu adalah benar milik Simarmata, saya sendiri yang teken suratnya, termasuk Camat Pasir Penyu, Pak Zulkarnaen,” tegasnya.

Zainun tidak membantah status kependudukannya sudah di Kabupaten Siak terhitung tahun 2000 silam pasca lengser dari jabatan Kades LBT.

Sayangnya kata Zainun, setelah puluhan tahun Desa ditinggal, kampung kelahirannya tersebut justru banyak masalah. Jadi kalau kelak ada perkara hukum atas kepemilikan lahan Simarmata, saya siap jadi saksi. Termasuk hari ini saya hadir mendampingi saksi di Polres Inhu tentang laporan pencurian sawit milik Simarmata,” papar Zainun.

Seperti diketahui, lahan dan kebun kepala sawit milik Simarmata di kecamatan Lubukbatu Jaya ini diklaim sekelompok orang menjadi miliknya berdasarkan SHM tahun 2004 dan nekat memberi surat kuasa kepada fihak ketiga untuk melakukan panen sawit secara sepihak.

Atas tindakan panen sawit tersebut, fihak Simarmata melaporkan pencurian sawit dengan kerugian Rp. 7 juta di Mapolres Inhu, (9/2) pekan kemaren.

Berdasarkan STTL/29/II/2026/Riau/Res Inhu itu, empat orang terlapor berinisal EM warga Pekanbaru dan insial AB, R dan JO warga Inhu berurusan dengan hukum karena diduga kuat ketangkap tangan sedang mencuri sawit milik Simarmata.

Terpisah, Rudiwalker Purba selaku Humas kebun Simarmata mengakui ada laporan polisi. “Kami tiga orang saksi sudah diperiksa,” Rudi, Kamis (19/2) membenarkan.

Laporan Polisi ke Mapolres Inhu di Rengat, bermula saat tim yang dipimpinnya bersama kawanan Karyawan melihat langsung aksi panen sawit milik Simarmata dilakukan empat orang terlapor, Sabtu (7/2) dua pekan lalu di Blok B dan Blok C kebun milik majikannya. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *