Minggu , 15 Maret 2026

Polsek Rupat Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Rupat, jajaran Polres Bengkalis, mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam satu hari, Selasa (24/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K. M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah S.Pd., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Kabupaten Bengkalis bersih dari narkoba.

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 22.30 WIB di Pelabuhan Betaw, Jalan Hasyim AR, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/II/2026/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Kecamatan Rupat. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat kotor 3,90 gram, satu unit telepon genggam Samsung A15 warna biru, serta satu kotak rokok warna hitam.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A diduga berperan sebagai pembeli, penjual, sekaligus perantara dalam peredaran narkotika. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam pencarian.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pangkalan Baru, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Petugas mengamankan tersangka RS (29) saat mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat kotor 2,31 gram, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya. Hasil tes urine menunjukkan tersangka juga positif methamphetamine dan mengakui kepemilikan barang tersebut, dengan sumber yang masih dalam penyelidikan.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka A, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.

“Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *