BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025) di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau. Gelar perkara tersebut dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Johan Rivai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menjelaskan, perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya tindakan melawan hukum berupa pengambilan uang kegiatan yang ditutupi melalui pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran (TA) 2021, total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp27,4 miliar dengan realisasi sekitar Rp24,8 miliar. Dari jumlah tersebut, ditemukan dugaan penggunaan fiktif sebesar lebih dari Rp717 juta.
Sementara pada TA 2022, anggaran tercatat lebih dari Rp27,7 miliar dengan realisasi sekitar Rp26,6 miliar. Dugaan nilai fiktif pada tahun tersebut mencapai lebih dari Rp712 juta.
Mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.429.780.200.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial M, selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis, dan N.R, selaku Kasubbag Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau