PEKANBARU (pekanbarupos.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21, Senin (2/3/2026).
Dengan demikian, perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan, kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan yang akan disusun oleh JPU dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan yang selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
“Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim JPU. Ke depan JPU akan menyusun untuk dilipatkan pada pengadilan untuk tuntutan,” katanya.
Budi menyatakan, bahwa penyidik menyatakan seluruh unsur pembuktian perkara telah terpenuhi sehingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan status P21 tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan penuntut umum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Setelah surat dakwaan rampung, berkas perkara akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memasuki tahap persidangan terbuka.
Persidangan nantinya akan menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan, termasuk dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sebagai informasi, Abdul Wahid Cs sebelumnya tersebar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru bersama kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan (MAS) dan delapan Asni PUPR Riau serta Tanaga Ahli Gubernur Dani M
Nursalam (DAN) yang menyerahkan diri satu hari dari OTT KPK.
Semenjak ditetapkan jadi tersangka, penahanan Abdul Wahid Cs sempat diperpanjang beberapa kali untuk proses penyidikan. Di mana akhirnya di ujung waktu masa tahanan yang tersisa satu hari sesuai KUHP, KPK mengumumkan jika berkas sudah lengkap atau 9-21 dan diserahkan lansung pada JPU untuk proses diadili di persidangan.(dre)
Pekanbaru Pos Riau