PEKANBARU (pekanbarupos.co)— Salahi izin dan tidak miliki izin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segel dua lokasi galian C di kabupaten Kampar. Senin (2/3/2026).
Penyegelan yang dilakukan Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Provinsi Riau yang terdiri dari Dinas ESDM Dinas LHK, DPMPTSP dan Satpol PP Riau tersebut, adalah lokasi yang di kelolah PT Kuari Kampar Utama, Kampar, PT Azul Makona Kreasindo di Air Tiris dan dugaan galian C ilegal di Jalan Garuda Sakti.
Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Simatupang, Sidak yang dilakukan tersebut berdasarkan pelimpahan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi Riau. Dalam laporan awal, kegiatan usaha tersebut diduga tidak memiliki izin atau ilegal serta berpotensi merusak lingkungan.
Di mana untuk Sidak awal dilakukan di pertambangan PT Kuari Kampar Utama di Air Tiris yang sebelumnya di sampaikan tidak memiliki izin. Sehingga tim turun lansung untuk memastikan apakah operasional perusahaan ilegal atau tidak.
“Namun setelah dilakukan pengecekan perusahaan atas nama PT Kuari Kampar Utama ini memiliki izin dan termasuk taat pajak,” katanya.
Setelah memastikan operasional berjalan sesuai izin, katanya, akhirnya tim melakukan pengecekan pada lokasi lain. Yaitu di perusahaan pertambangan PT Azul Makona Kreasindo di Air Tiris.
Di lokasi ini, tim menemukan bahwa secara administrasi perizinan kegiatan usaha yang diperiksa sebenarnya sudah lengkap. Hanya saja lokasi yang dikelola tidak sesuai dengan izin dalam artian di luar lokasi yang diizinkan atau ilegal serta, masih terdapat beberapa catatan, terutama terkait potensi dampak hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas.
“Untuk itu, di lokasi ini petugas melakukan penyegelan atau peringatan perusahaan tidak boleh melakukan penambangan,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengkajian selanjutnya seperti dugaan kerusakan lingkungan atau dampak pada lingkungan, penilaian teknis akan dilakukan lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Untuk pemeriksaan tersebut, meliputi potensi pencemaran air serta fluktuasi kondisi air antara musim kemarau dan musim hujan, yang nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan izin lingkungan yang dimiliki,” tuturnya.
Untuk di lokasi pertama, keberadaan tambang galian C ini memiliki izin masih menjadi keluhan bagi masyarakat sekitar. Yaitu, menimbulkan kerusakan pada lingkungan, khususnya pada perairan sawah dan sumur warga yang kekeringan semenjak galian C beroperasional.
Gak itu disampaikan salah seorang warga tempatan, Ilham yang engkau, jika dampak tidak hanya pada kekeringan tapi juga pencemaran air yang menyebabkan penyakit terhadap warga.
“Itu dirasakannya sendiri yang sebelumnya sudah pernah komplain tapi tidak adalah jawaban dari perusahaan maupun pihak lainnya,” katanya.
Sementara dari pihak PT Azul Makona Kreasindo, yang disampaikan pengawas perusahaan Erli Rahman, mengatakan tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan dan hanya menerima perintah pengerjaan.
Namun terkait lokasi yang dikerjakan, ia mengetahui telah dibeli oleh pihak perusahaan. “Saya hanya menjalankan perintah,” katanya.
Di situ, sudah terlihat lubang menganga seperti danau, dengan tumpukan material tanah sisa galian di sekitar lubang. Di lokasi juga terlihat dua unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Sebagai tindak lanjut, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Vera Angelika mengatakan, untuk sementara aktivitas dialokasi dihentikan yang kedepannya akan dilakukan pengawasan melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP.
“Apabila perusahaan tetap beroperasi setelah dilakukan penghentian sementara, maka sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha,” katanya.
Adapun tahapan sanksi administratif jelasnya, meliputi surat peringatan pertama hingga ketiga, penghentian sementara (suspend), hingga rekomendasi pencabutan izin apabila pelanggaran tetap berlanjut.
“Kami sudah meminta kepada masyarakat sekitar untuk sama-sama mengawasi. Jika ditemukan kembali ada aktivitas di PT Azul Akona Kreasindo, silahkan di foto, video, lengkap dengan titik koordinat lokasi dan waktu pengambilan. Bukti itu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Sedangkan di lokasi Jalan Garuda Sakti, tim hanya menemukan lokasi dan tidak ada pengelola serta total luas yang dikelola. Namun di lokasi tersebut terlihat ada bekas aktivitas galian C yang juga dipasang spanduk dilarang melakukan penambangan di daerah tersebut tanpa izin.(dre)
Pekanbaru Pos Riau