
KUANSING (pekanbarupos.co) — Dinas Kominfoss Kabupaten Kuantan Singingi menandatangi MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terkait pendampingan kegiatan kerjasama media Tahun 2026, Senin (2/3/2026).
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang digelar di Kantor Kejari Kuansing dihadiri Kajari Kuansing M Harun Sunadi MH dan Kadis Kominfoss Kuansing Doni Aprialdi.
Kajari Kuansing M Harun Sunadi menegaskan bahwa MoU pendampingan kegiatan kerja sama media Tahun 2026 antara Kejaksaan Negeri dan Dinas Kominfo Kuansing bertujuan untuk mitigasi risiko hukum.
“Tujuannya untuk mitigasi risiko bukan sebagai bentuk “back up” terhadap pelaksanaan kegiatan dinas,” kata Kajari yang didampingi Kasi Datun Raden Muhammad Sandy.
Kajari juga menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan agar setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan sehingga tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari,” tegas Harun Sunadi.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan koordinasi serta ketelitian dalam mencermati regulasi, khususnya pada pelaksanaan kerja sama media yang menjadi fokus pendampingan.
“Tingkatkan koordinasi dan cermati regulasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan, terutama kerja sama media sebagaimana yang diusulkan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kuansing Doni Aprialdi yang didampingi Sekretaris Hevi H Antoni menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan arahan dari pihak kejaksaan.
Menurut Doni, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi agar pelaksanaan kerja sama media ke depan semakin profesional dan akuntabel.
“Kami akan melaksanakan arahan serta rekomendasi yang diberikan. InsyaAllah ke depan Dinas Kominfo semakin profesional dan akuntabel dalam menjalin kerja sama dengan media online, cetak, maupun elektronik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama awal ini memberikan banyak pembelajaran bagi jajaran Kominfo, sekaligus menjadi langkah penguatan tata kelola kegiatan agar lebih tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum.(cil)
Pekanbaru Pos Riau