Rabu , 29 April 2026

Ruang Ganti Stadion Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Nelayan Ditangkap Polisi

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. Seorang pria berinisial M.A. (35) yang berprofesi sebagai nelayan diamankan dalam penangkapan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Faisal, SH mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa area sekitar stadion sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Kapolsek.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang ganti Stadion Sepak Bola Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik bening diduga sabu dengan berat kotor total 11,22 gram, satu gunting warna hitam, tiga plastik bening kosong, satu tas sandang warna abu-abu, satu bong, satu kaca pirex, satu mancis gas warna biru, serta uang tunai Rp130 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial L, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan diperjualbelikan.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui call center Polri 110 atau layanan pengaduan Polres Bengkalis,” ujarnya.

Polisi menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *