PEKANBARU (pekanbarupos.co)– Wali Kota Pekanbaru (Wako), Agung Nugroho memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang masih melanggar Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Peringatan tersebut disampaikan setelah pemerintah menerima laporan adanya sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi tidak sesuai ketentuan, diantaranya tempat hiburan seperti biliar.
“Masih ada beberapa yang membuka, seperti tempat biliar, contohnya masih ada yang buka pada malam hari,” ujar Agung Nugroho, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, secara umum penerapan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tersebut berjalan cukup baik. Namun, pemerintah tetap menemukan adanya segelintir pelaku usaha yang masih membandel dan tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama Ramadan.
Menanggapi hal itu, Agung menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan tinggal diam. Ia telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar.
“Kita masih mendengarkan informasi bahwa ada beberapa titik tempat biliar yang buka di Pekanbaru, walaupun tidak banyak,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
“Kalau itu kita temukan nanti tentu kita tutup, tentu ada sanksi,” tegas Agung.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru pada 17 Februari 2026 dengan nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan instansi BUMN dan BUMD, asosiasi pengusaha, organisasi kemasyarakatan keagamaan, lembaga dakwah, camat dan lurah, hingga masyarakat Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita serta menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat melalui sikap saling menghormati bagi yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam SE tersebut juga diatur operasional sejumlah jenis usaha selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, hingga tempat biliar—termasuk yang berada di dalam fasilitas hotel—diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Sementara itu, restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha kuliner lainnya tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam layanan. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani takeaway atau pesan antar. Sedangkan pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, diperbolehkan melayani makan di tempat, takeaway, maupun pesan antar.
Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.(dre)
Pekanbaru Pos Riau