Jumat , 24 April 2026
Foto Ppco : Koodinator Umum Gerakan Keadilan untuk Abdul Wahid Rinaldi SSos,. SH Sutan Sati.

Gerakan Justice For Abdul Wahid Serukan Penghormatan Asas Praduga Tak Bersalah

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Gerakan masyarakat Justice For Abdul Wahid menyampaikan keprihatinan terhadap berkembangnya penghakiman opini publik terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebelum proses hukum berjalan secara utuh di pengadilan.

Koordinator Umum Gerakan Justice For Abdul Wahid, Rinaldi S.Sos., S.H., Sutan Sati, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan beradab.

“Ketika seseorang telah divonis bersalah oleh opini sebelum hakim memutus perkara, maka yang terjadi bukan lagi proses hukum yang objektif, melainkan penghakiman publik yang dapat merusak prinsip keadilan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Ia menyebutkan, Abdul Wahid merupakan gubernur yang memperoleh mandat melalui proses demokrasi yang sah dan konstitusional dari masyarakat Riau. Karena itu, setiap proses hukum yang menyangkut dirinya diharapkan dapat berjalan secara transparan serta tetap menghormati prinsip keadilan.

Rinaldi juga mengingatkan bahwa dalam dinamika politik Indonesia, proses hukum terhadap pejabat publik kerap berkembang menjadi arena pertarungan opini yang melampaui fakta hukum.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan preseden bahwa legitimasi demokrasi dapat dipatahkan oleh arus persepsi publik sebelum pembuktian hukum selesai,” katanya.

Gerakan Justice For Abdul Wahid, lanjutnya, tidak bermaksud menghambat proses hukum. Sebaliknya, gerakan tersebut menyatakan dukungan agar proses hukum berjalan secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti, tanpa tekanan opini maupun kepentingan politik.

Pihaknya juga menyoroti berkembangnya narasi di ruang publik yang dinilai seolah-olah perkara tersebut telah selesai sebelum pengadilan memeriksa seluruh fakta.

Menurut Rinaldi, apabila dalam waktu dekat terjadi pemindahan tempat penahanan Abdul Wahid ke Pekanbaru sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, masyarakat diminta menyikapi hal tersebut secara rasional. Ia menilai pemindahan tahanan merupakan prosedur administratif yang lazim dalam sistem peradilan.

Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat Riau untuk menunjukkan kedewasaan politik dengan memberikan dukungan secara beradab dan konstitusional, termasuk melalui doa serta menjaga ketertiban dan stabilitas sosial.

Gerakan tersebut juga menyerukan kepada berbagai elemen masyarakat sipil, seperti akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan pegiat demokrasi, untuk turut mengawal proses hukum secara kritis guna memastikan penegakan keadilan berjalan sebagaimana mestinya.

“Riau memiliki tradisi kuat dalam menjunjung nilai marwah dan kehormatan. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menyikapi situasi ini secara dewasa dan tetap berlandaskan hukum,” tutupnya.***

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *