BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Pinggir menunjukkan aksi tak terkendali dalam memberantas peredaran narkotika, dengan mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu dalam sehari, pada Kamis (26/3/2026).
Aksi ini menjadi bukti komitmen total Polres Bengkalis dan kedigdayaan AKP Agung Rama, yang baru sehari menjabat sebagai Kapolsek Pinggir langsung menunjukkan eksistensi yang menakutkan bagi pelaku narkoba.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, mengkonfirmasi bahwa ketiga pengungkapan dilakukan di wilayah Desa Tengganau dan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, dengan target fokus kawasan sekitar PT. Adei yang kerap jadi sarang transaksi haram.
Tim operasional yang tengah mengembangkan kasus awal bergerak kilat hingga menangkap pelaku berinisial J.S.S (32 tahun) di Jalan Caltex menuju PKS PT. Adei, Desa Tengganau, pada malam hari.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 paket besar sabu (±3,13 gram) dan 9 paket kecil (±1,54 gram), ditambah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik pembungkus, tiga unit handphone Android, dan uang tunai Rp8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan J.S.S memperoleh barang haram dari pria berinisial A yang kini tercatat sebagai DPO di Kabupaten Siak. Tes urine juga mengkonfirmasi ia positif mengonsumsi amphetamine.
Pada sekitar pukul 18.40 WIB, tim yang telah melakukan pemantauan intensif berhasil mengamankan pelaku berinisial H.C.Z (33 tahun) di Perkebunan PT. Adei KM 2, Desa Semunai. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bertemu oleh para pelaku narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 paket sabu dengan berat ±0,22 gram.
“H.C.Z mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial S di Desa Tengganau. Kami sedang menggali lebih dalam untuk membongkar jalur suplinya,” jelas Kapolsek. Tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan KUHP terbaru.
Baru sehari menjabat, AKP Agung Rama langsung menunjukkan kerja cepat dengan mengungkap kasus di Perkebunan PT. Adei KM 4, Desa Tengganau, sekitar pukul 20.23 WIB. Pelaku berinisial U.S.H (42 tahun) diamankan setelah pengembangan kasus sebelumnya, dengan barang bukti berupa 1 kaca pirex berisi sabu (±1,42 gram), 1 unit handphone, dan 1 sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas narkoba.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial S di sekitar PKS PT. Adei, dengan tes urine juga positif amphetamine. U.S.H juga dijerat dengan ketentuan hukum yang sama seperti H.C.Z.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas dan memburu semua pemasok yang terlibat, termasuk DPO dan pelaku berinisial S yang menjadi sumber barang haram bagi beberapa tersangka.
“Komitmen kami sangat jelas akan hancurkan semua jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis, Mari masyarakat bersama-sama aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkotika kepada pihak kepolisian. Tidak ada tempat berlindung bagi pelaku narkoba di Bengkalis!” tegas Kapolres, (Mil)
Pekanbaru Pos Riau