BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mencetak prestasi besar. Baru sepekan memimpin, AKP Tidar Laksono langsung membongkar jaringan narkoba lintas negara dengan barang bukti fantastis: 16 kilogram sabu dan lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Dua pria berinisial DPG (27) dan YA (22) ditangkap saat membawa tas dan kardus dengan gerak-gerik mencurigakan.
Hasil penggeledahan membuat petugas terperangah. Dari tangan kedua pelaku ditemukan 15 paket besar diduga sabu seberat 16,3 kilogram serta lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi. Seluruh barang haram itu disembunyikan dalam dua tas hitam dan satu kardus.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta tas dan kardus yang digunakan pelaku untuk membawa barang bukti.
AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana masuknya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia. Barang tersebut diselundupkan melalui jalur tikus di wilayah pesisir Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Setelah penyelidikan intensif, polisi mengikuti pergerakan barang mulai dari Bengkalis hingga Pekanbaru, sebelum akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
“Kedua pelaku ini bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Ini baru permulaan. Kami akan terus menggali hingga menemukan pengendali utamanya,” tegas AKP Tidar.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Barang bukti tersebut disebut milik seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya berupa hukuman berat.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau