BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil menangkap dan mengeksekusi buronan (DPO) terpidana korupsi kasus jual beli Lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak. Penangkapan dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis pada hari Senin (30/3) di sebuah kedai kopi yang berlokasi di Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis.
Terpidana berinsial S.P telah dinyatakan bersalah secara sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah mengikat hukum. Ia dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50.000.000,-; apabila tidak mampu membayar denda, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Sebelumnya, berinsial S.P menghindar dari pemanggilan resmi dan melarikan diri ke Malaysia. Kronologis perkara menunjukkan pada awal 2021, kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan menawarkan lahan HPT kepada perwakilan pembeli. Lahan dibeli seharga Rp20 juta per hektare, dengan proses pengurusan dokumen dilakukan oleh inisial A.N selaku Kasi Pemerintahan.
Kepala Desa Senderak, berinsial H, kemudian menerbitkan 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dengan total luas 73,29 hektare. Kelompok tani diminta membayar biaya Rp2 juta per SPGR, yang terkumpul menjadi Rp45 juta dan dibawa oleh S.P serta A kepada inisial H. Sebagian uang tersebut kemudian dibagikan kepada inisial A.N dan U selaku Kepala Dusun Pembangunan.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur bahwa penjualan lahan hutan dan perubahan status kawasan harus melalui proses resmi yang ditetapkan. Akibat tindakan tersebut, kerugian keuangan negara terhitung mencapai Rp4.296.945.000,- berdasarkan laporan audit tahun 2022.
Setelah diamankan, berinsial S.P menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis sebelum kemudian dibawa ke Lapas Kelas II A Bengkalis untuk melaksanakan eksekusi pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan dan eksekusi tersebut.
Menurut Wahyu Ibrahim, ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang menghindar dari proses peradilan, bahkan jika mereka berlindung di luar negeri,” ujar Wahyu Ibrahim mewakili Nadda Lubis.
Ia menambahkan, “Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat tidak akan luput dari pantauan dan tindakan hukum. Kami akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengejar setiap buronan dan memastikan keadilan ditegakkan secara maksimal, sesuai dengan imbauan Jaksa Agung Republik Indonesia.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau