Jumat , 1 Mei 2026

Borong Dua Pelaku, Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Sabu dari Balai Raja hingga Duri

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari pada Selasa (31/3/2026). Dua pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian penindakan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Balai Raja hingga Duri.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru Baru–Duri, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir. Polisi mengamankan seorang pria berinisial Agt (39), warga setempat.

Dari pelaku, petugas menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,12 gram, satu alat isap (bong), dan satu unit telepon genggam. Informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga petugas mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti beserta alat pendukungnya. Hasil tes urine juga positif amphetamine dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama.

Polisi kini memburu pemasok yang disebut-sebut berinisial L. Terhadap Agt, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penindakan berlanjut pada pukul 17.55 WIB di Jalan Obor 3, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, wilayah Pasar Sartika. Petugas mengamankan MJI (23), warga setempat, yang disebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Dari tangan MJI, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat sekitar 0,14 gram dan satu unit telepon genggam. Hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial H, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih kami buru,” jelas AKP Agung Rama.
Pelaku MJI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolsek menegaskan komitmen Polsek Pinggir dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Kami tidak akan memberi celah bagi peredaran narkotika. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengejar jaringan yang diduga masih beroperasi.
Jika ingin versi lebih singkat, lebih formal, atau versi untuk media online, silakan beri tahu.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *