DURI (pekanbraupos.co) – Pemilik perusahaan CV Liliana Jaya Sejati di Pekanbaru Riau mencoba sorong uang damai kepada korban Lakalantas Rp20 juta. Perdamaian ini ditawarkan tiga orang perwakilan perusahan kepada korban setelah dua pekan dirawat di Rumah Sakit Mesra, Pekanbaru, Riau.
Parahnya lagi, sopir mobil Rudi Saputra sempat melarikan diri dari tahanan Polsek Mandau. Namun pada akhirnya gerak cepat anggota Polsek Mandau berhasil mengamankan tersangka dari pelariannnya di Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kepada Pekanbaru Pos, keluarga korban, Riston Aritonang mengatakan, peristiwa lakalantas antara mobil Fuso angkutan CPO BM 8864 RH milik CV Liliana Jaya Sejati yang dikemudikan Rudi Saputra menabrak Sepeda Motor Supra BM 5292 AU dikendarai korban, Ponirin Sitepu warga Pematang Pudu berboncengan dengan istri Hermina Ompu Sungguh dan seorang anak perempuan Flora Febriana Sitepu terjadi pada hari Rabu (21/1) sekitar pukul 17.15.00 di jalan Lintas Pekanbaru – Duri, KM 118 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
”Akibatnya, kaki kanan korban Ponirin Sitepu diamputasi, istri korban Hermina hingga sekarang masih masih dirawat karena kaki kanan patah tulang. Sampai sekarang istri korban masih rawat jalan, kemungkinan besar cacat seumur hidup karena akan diamputasi seperti suaminya,” sebut Riston, Minggu (5/4) by phone.
Parahnya lagi, kata Riston, sejak dari awal pihak pemilik perusahaan dan drivernya tidak pernah menunjukkan etikad baik. Pihak perushaan tidak pernah besuk ke rumah sakit. ” Sepertinya pemilik perusahaan itu jauh dari jiwa kemanusiaan,” kecam Riston
Kata Riston, dua pekan setelah dirawat di RS Mesra Pekanbaru dan kaki korban diamputasi, tiga orang perwakilan perusahaan baru datang menarkan yang perdamaian Rp20 juta untuk menutupi perkara dan drivernya melarikan diri.
Terpisah, Ahmad Husen Batubara SH MH & Annna Ruth Sagala SH MH selaku penasehat hukum korban turut mengecam ketidak pedulian tersangka dan pemilik perusahaan terhadap kondisi korban yang sudah cacat seumur hidup. Sudah tiga bulan perkaranya tidak duduk, sepertinya perushaan ini terkesan apatis.
Namun demikian, tim Advokat asal Jakarta ini berharap kedua belah pihak bisa berdamai tanpa ada yang dirugikan dan tidak ada yang diuntungkan. Jika tidak, mari kita sama-sama kawal perkaranya sehingga semua fihak dapat keadilan,” terang Ahmad Husen lewat seluler.
Sementara Kanit Lantas Polsek Mandau, Jines Situmorang yang dihubungi lewat seluler 08136558xxxx Kanit belum dapat dikonfirmasi. (San)
.
Pekanbaru Pos Riau