BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Mandau mengamankan dua pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam dua kasus berbeda, para pelaku diketahui merupakan orang dekat korban, yakni ayah tiri dan keluarga terdekat lainnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari kekerasan. Dalam kasus ini, kami tidak main-main. Pelaku kami jerat dengan ketentuan hukum yang tegas,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHP tentang persetubuhan terhadap anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan itu disebut terjadi sejak Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban. Perbuatan tersebut kembali terulang belum lama ini, hingga akhirnya keluarga curiga dan membujuk korban untuk menceritakan kejadian sebenarnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/149/IV/2026, tim Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat dan mengamankan RS pada Minggu (5/4/2026).
Kasus kedua melibatkan pelaku berinisial BS (42), yang juga memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Kejahatan ini terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari di sebuah rumah di wilayah yang sama. Setelah pihak keluarga mengetahui kejadian tersebut, laporan langsung dibuat dan penyelidikan segera dilakukan.
Pelaku BS berhasil diamankan di lokasi yang sama pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB berkat koordinasi cepat dengan Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Mandau menyebutkan, kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik telah melakukan rangkaian proses mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga pengumpulan alat bukti.
“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” tegasnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak, khususnya bila melibatkan orang terdekat.
“Jangan biarkan kejahatan ini merusak masa depan generasi bangsa. Jika ada kasus serupa, segera laporkan. Kami siap bertindak tegas tanpa kompromi,” pungkas Kapolsek.
(Mil
Pekanbaru Pos Riau