Jumat , 1 Mei 2026

Polres Bengkalis Tetapkan PH sebagai Tersangka Pembakaran Lahan dan Penguasaan Kawasan Hutan Negara

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal menetapkan seorang pria berinisial PH sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan dan penguasaan ilegal kawasan hutan negara di Kecamatan Rupat Utara.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah aplikasi pemantauan titik panas Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya hotspot pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

“Begitu terdeteksi titik panas, personel langsung kami gerakkan ke lokasi,” ujarnya.

Setelah api dipadamkan, penyidik menemukan bahwa lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), yang merupakan aset negara. PH tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang sah, sementara pemeriksaan lapangan menunjukkan area seluas sekitar 35 hektare tersebut telah ditanami sawit oleh yang bersangkutan.

Penyidik juga mengungkap sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan, Prof. Bambang Hero Saharjo, menunjukkan titik awal api berasal dari area yang dikuasai PH.

Selain itu, PH diketahui meninggalkan wilayah Rupat selama sekitar dua hingga dua setengah pekan setelah kebakaran, meskipun mengetahui lahannya terbakar. Di lokasi kejadian, petugas turut menemukan sampel tanah hangus dan sisa pelepah sawit terbakar.

“Ini merupakan tindakan melawan hukum, menggarap dan menguasai lahan negara secara ilegal, ditambah pembakaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan,” kata Iptu Yohn Mabel.

Tersangka terancam pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Kehutanan hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polres Bengkalis saat ini tengah menyempurnakan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya luas dan membahayakan banyak orang. Siapa pun yang nekat, proses hukum akan ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *