BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Perang melawan narkoba di Kabupaten Bengkalis terus bergema dengan kemenangan gemilang. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mencetak prestasi membanggakan dengan berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, mencapai hampir 1 ons atau tepatnya 89,20 gram.
Aksi penindakan brutal ini dilancarkan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 18.10 WIB, tepat di kawasan Gang Bambu Kuning I, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Lokasi ini merupakan titik rawan yang kerap dilaporkan warga sebagai sarang transaksi narkoba.
Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial A.N (40), warga Kecamatan Bantan. Pelaku diamankan saat sedang lengah berada di tepi jalan, tidak menyangka bahwa langkahnya telah terpantau sempurna oleh mata-mata polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah muak dan resah melihat aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Masyarakat resah, kami bertindak! Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan gerakan cepat. Saat penggeledahan badan dan barang bawaan, kami menemukan dua paket besar kristal putih jenis sabu dengan berat kotor total 89,20 gram,” ungkap Kasat dengan nada tegas dan penuh wibawa.
Kecerdikan pelaku dalam menyamarkan barang bukti berhasil dibongkar habis oleh tim jibom. Selain sabu, polisi menyita sejumlah alat dan barang bukti yang menunjukkan modus operandi yang sangat rapi namun licik, 2 unit Handphone. Bungkus rokok dan plastik klip. Tisu pembungkus. Kemasan kacang, yang digunakan sebagai topeng untuk menyamarkan bau dan penampilan paket narkoba agar tidak dicurigai pihak manapun.
Dalam interogasi yang intensif, pelaku A.N akhirnya jujur dan mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, namun ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menjemput barang atas perintah seseorang berinisial Sugik.
Hasil tes urin juga membuktikan bahwa pelaku POSITIF mengandung Methamphetamine, menguatkan fakta bahwa ia bukan hanya pengedar, tapi juga pengguna aktif yang merusak diri sendiri dan orang lain.
Atas aksinya yang sangat merusak generasi bangsa dan membahayakan masyarakat luas, pelaku langsung dijerat dengan pasal yang sangat berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat keras, bahkan bisa mencapai hukuman seumur hidup atau pidana mati, tergantung proses persidangan nanti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari pembongkaran jaringan yang lebih besar.
“Ini adalah komitmen mati kami dalam memberantas narkotika. Tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku narkoba untuk bernapas lega di Bengkalis. Saat ini kami sudah amankan kurirnya, namun buronan utama berinisial SUGIK terus kami kejar tanpa henti. Jaringan ini akan kami hancurkan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian. “Perang terhadap narkoba di Bengkalis tidak akan pernah berhenti siapa pun yang terlibat, pasti kami tindak tegas tanpa kompromi! Masyarakat dapat melaporkan informasi melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Polres Bengkalis. Identitas pelapor kami jamin 100% aman dan rahasia,” tutupnya.
Saat ini tersangka A.N sudah diamankan di Mapolres Bengkalis menunggu proses hukum yang takkan main-main, sementara tim penyidik terus memburu dalang di balik peredaran narkoba ini.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau