Rabu , 15 April 2026

Pembunuh Sadis dengan Parang Dibekuk Kurang dari 48 Jam, Ternyata Positif Narkoba

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kejahatan brutal yang mencoreng wajah hukum di Kecamatan Bantan berhasil diputus rantainya dengan sangat cepat. Jajaran Polres Bengkalis membuktikan kewibawaan dan kecepatan tanggapnya dengan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berakhir pada pembunuhan keji, hanya dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, membeberkan detail mengerikan sekaligus keberhasilan operasi penangkapan yang memuaskan hati masyarakat.

Peristiwa naas itu terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kartini, RT 02 RW 05, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan.

Korban, seorang pedagang berinisial W.P alias A (53), ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Tubuhnya tergeletak telungkup di area dapur rumahnya sendiri, berlumuran darah dengan luka tusukan dan bacokan yang sangat parah di sekujur tubuh.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi yang sedang mencari rumput pakan ternak. Melihat pintu belakang terbuka dan korban sudah tidak bernyawa, saksi langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan pun terpaku syok dan tak berani mendekat melihat kondisi korban yang hancur lebur, hingga petugas gabungan tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, terlihat jelas jejak perlawanan yang sangat keras antara korban dan pelaku. Luka-luka serius akibat benda tajam yang ditemukan di tubuh korban menjadi bukti bahwa terjadi perkelahian yang tidak seimbang dan sangat kejam.

Berbekal analisis CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polres Bengkalis bergerak bagaikan kilat. Identitas pelaku berhasil dipetakan dengan sangat akurat.

Tidak butuh waktu lama, tepat pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial M.R.P (17) di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, tepat di depan sebuah kafe. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti, seolah sadar nasibnya sudah tamat.

Dalam interogasi yang intensif, pelaku yang masih di bawah umur ini mengakui segala dosanya. Ia datang ke rumah korban dengan niat mencuri, namun ketahuan. Dalam kepanikan dan didorong oleh naluri kejahatan, pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang langsung mengamuk.

Ia menyerang korban secara bertubi-tubi tanpa ampun hingga korban tewas mengenaskan di lokasi kejadian.

Penyelidikan mengungkap fakta yang sangat mengerikan. Hasil tes urin menunjukkan bahwa tersangka POSITIF mengonsumsi narkotika. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi sadis dan tidak berperikemanusiaan tersebut dilakukan di bawah pengaruh zat adiktif yang membuat pelaku kehilangan akal sehat dan emosi tidak terkendali.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang sangat memberatkan, 1 (satu) bilah parang bergagang merah panjang 44 cm yang masih menyisakan jejak kemanusiaan. 1 (satu) helai hoodie hitam. Celana jeans abu-abu. Satu set pakaian olahraga yang diduga dipakai saat beraksi.

Atas perbuatannya yang sangat keji, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pencurian dengan Kekerasan jo. Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman yang menanti sangat berat, bahkan bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah kompromi dengan kejahatan, apalagi yang mengambil nyawa.

“Kami bekerja cepat dan tuntas. Kurang dari dua hari pelaku sudah kami tangkap. Ini bukti nyata bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi penjahat di Bengkalis,” tegas Kapolres.

“Fakta bahwa pelaku positif narkoba menjadi peringatan keras bagi kita semua. Narkoba adalah akar dari segala kejahatan brutal dan tidak manusiawi. Oleh karena itu, Program P4GN harus terus digelorakan. Kita harus bersatu memutus mata rantai narkoba agar generasi muda tidak menjadi monster yang merusak,” serunya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut bersuara. Segala bentuk kejahatan dan aktivitas mencurigakan bisa langsung dilaporkan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp resmi Polres Bengkalis.

“Peran aktif Anda adalah kunci keamanan. Bersama kita lawan kejahatan, bersihkan narkoba demi Bengkalis yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkalis menunggu proses hukum yang takkan main-main.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *