BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Bantan dan menangkap pelaku yang masih berusia remaja dalam waktu kurang dari 48 jam.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Bengkalis.
Sekretaris PAC Grib Jaya Bengkalis, Sabri, menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dan tim atas gerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum,” ujar Sabri, Minggu (13/4/2026).
Ia menegaskan, kasus yang menewaskan Wipeng alias Apeng (53) tersebut harus diproses secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang tegas dan setimpal atas perbuatan pelaku,” tambahnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kartini, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area dapur dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Jenazah pertama kali ditemukan warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial M.R.P (17).
Pelaku kemudian ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) dini hari di kawasan Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya berniat melakukan pencurian. Namun aksinya diketahui korban hingga terjadi perkelahian yang berujung pada pembunuhan menggunakan senjata tajam.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung narkotika jenis methamphetamine.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau