Kamis , 16 April 2026
Pelaku yang diamankan polisi.

Polres Inhu Cokok Kawanan Mafia Bio Solar 

INHU (pekanbarupos.co) – Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diungkap jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Kali ini empat orang pria yang diduga terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM jenis bio solar bersubsidi di Inhu diamankan.

Pengungkapan kasus pada hari Jumat malam (11/4) kemaren sekitar pukul 22.00 Wib bermula dari kecurigaan Kasat Reskrim AKP Adlin, S.H., M.H terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di SPBU Simpang PT KAT hingga akhirnya empat orang komplotan dicokok.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menjelaskan, bahwa petugas yang tengah melakukan pemantauan melihat sebuah kendaraan pick up melakukan pengisian bio solar secara berlebihan.

Menyadari adanya indikasi pelanggaran, tim langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan pengintaian, kendaraan tersebut berhenti di sebuah warung di Jalan Lintas Timur lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya tangki modifikasi di bak mobil yang berisi sekitar 200 liter bio solar bersubsidi,” jelas Misran, Senin (13/4).

Dari lokasi, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni RS alias Eben yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi uang kepada operator SPBU, serta MS alias simbolon yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut.

Bahkan dari hasil pengembangan, Polisi kembali mengamankan inisial LP alias Landong selaku pemilik kendaraan dan BBM, serta HR alias Hedy yang diketahui sebagai operator SPBU yang melakukan pengisian sehingga seluruh tersangka berjumlah

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi dan ditutup terpal guna mengelabui petugas dalam pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Isuzu Traga dengan tangki modifikasi, uang tunai hasil penjualan BBM, dokumen kendaraan, perangkat elektronik, serta data transaksi penjualan dari SPBU terkait.

“Para pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang minyak dan gas bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *