BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek Bantan kembali melumpuhkan jaringan penyalahgunaan narkotika. Dalam rentetan operasi yang digelar pada Kamis, (16/4) aparat berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, termasuk sepasang kakak-beradik yang masih berstatus mahasiswa.
Operasi pertama berlangsung sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Gajah Mada, Desa Selat Baru. Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan pelaku sebelumnya bernama Z.A.
Dari pengakuan Z.A., terungkap bahwa ia mendapatkan pasokan barang haram dari seorang pemuda berinisial Y.S. (23). Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan Y.S.
Namun fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan. Ternyata, adik kandungnya yang berinisial Y.S. (21) juga terlibat dan ikut diamankan. Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
“Meskipun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti fisik, namun hasil tes urine menunjukkan keduanya POSITIF (+) mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” jelas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Tidar Laksono
Kedua kakak-beradik ini kini dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika sebagai pengguna aktif.
Belum selesai menangani kasus pertama, pukul 13.50 WIB di lokasi tak jauh dari sana, tepatnya di Jalan Yos Soedarso Gang Pusara, tim kembali mencetak kemenangan.
Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial M.H. (32) yang juga terhubung dengan jaringan yang sama. Uniknya, saat digerebek, pelaku sedang berada di dalam kamar mandi dan tidak berkutik saat petugas masuk.
“Kami temukan pelaku sedang di kamar mandi. Ia diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat kami geledah kamarnya, kami temukan perlengkapan lengkap untuk mengonsumsi narkoba,” ungkap Humas.
Barang Bukti yang Disita, 1 set Alat hisap lengkap (Bong), 1 buah Kaca Pirex, Korek api
Hasil tes urine terhadap M.H. juga menunjukkan hasil POSITIF (+) Methamphetamine. Ia kini disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kasi Humas menegaskan bahwa rentetan penangkapan ini adalah bukti nyata kerja keras tim di lapangan. Dengan teknik pengembangan kasus yang tepat, satu penangkapan bisa membuahkan banyak hasil dan memutus jaringan secara luas.
“Penindakan ini adalah komitmen kami. Kami tidak akan berhenti sampai memburu pemasok utama dan memutus mata rantai hingga ke akar-akarnya. Wilayah Bantan harus bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang tegas.
Polres Bengkalis kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau