Selasa , 21 April 2026

GMNI Bengkalis Minta Copot Dirut dan Audit Rp 224 Miliar Aliran Dana PT BLJ

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Suara kebenaran bergema keras mengguncang halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Kabupaten Bengkalis melancarkan aksi demonstrasi besar-besaran, Senin (20/04/2026).

Massa datang dengan sejumlah tuntutan, diantaranya, meminta audit total pengelolaan keuangan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 224 Miliar, hingga mendesak pencopotan Direktur Utama yang dinilai gagal total mengelola aset rakyat.

Aksi yang berlangsung tertib namun penuh semangat ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam atas pengelolaan dana daerah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menjadi sarang korupsi.

Perwakilan massa diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., mewakili Kajari Nanda Lubis, S.H., M.H.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara lantang, GMNI membagi tuntutan menjadi dua bagian utama yang menuntut tindakan tegas.

1. Meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana Penyertaan Investasi (PI) tahun 2023 senilai ± Rp 224 MILYAR yang dikelola PT BLJ.

2. Mendesak audit penggunaan dana untuk program revitalisasi SPBU agar terlihat jelas efektivitas dan manfaatnya bagi daerah.

3. Mendesak audit pembangunan kantor PT BLJ tahap I yang diduga kuat hanya menjadi proyek pemborosan anggaran tanpa hasil maksimal.

4. Mendorong audit total ke seluruh lini dan unit usaha di bawah naungan BUMD PT BLJ.

5. Mendorong pemeriksaan mendalam terhadap Direktur, Komisaris, dan jajaran terkait aktivitas perjalanan dinas yang diduga menjadi sarang pemborosan uang negara.

6. Meminta transparansi penuh perkembangan kasus agar masyarakat tidak dibuat bingung oleh spekulasi.

Sementara GMNI mendesak tuntutan hukum atas PT Genesis Kembong Jaya.

1. Mendesak menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemanfaatan lahan secara ilegal.

2. Mendesak segera mengeksekusi lahan seluas 35 hektar sesuai Putusan Pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

3. Mendorong perhitungan rinci kerugian negara akibat pemanfaatan ilegal lahan tersebut selama bertahun-tahun.

4. Mendesak penetapan tersangka dalam kasus Tipikor tambak udang yang sudah berjalan 2 tahun namun tak ada perkembangan signifikan.

5. Mendorong transparansi penuh perkembangan penanganan kasus ini kepada publik.

Koordinator Umum GMNI Bengkalis, Asrul, melontarkan ultimatum keras di hadapan petugas kejaksaan.

“Kita tahu lahan 35 hektar itu sudah diputus dan dirampas untuk negara! Tapi faktanya apa? Sampai hari ini masih beroperasi tambak udang seolah tidak ada hukum! Ini pelanggaran nyata,” tegasnya lantang.

“Maka kami berikan ultimatum 7×24 jam. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindakan nyata dan penyelesaian, kami pastikan akan kembali turun dengan aksi jilid II yang jauh lebih besar!” ancamnya tegas.

Tidak hanya itu, GMNI juga mempertanyakan nasib Direktur BLJ.

“Masa jabatan sudah habis, tapi diperpanjang tahun 2025 dengan alasan punya ‘prestasi’. Kami tanya, prestasi apa? Yang ada proyek mangkrak dan kerugian daerah! Oleh karena itu kami tuntut pencabutan atau pemecatan segera,” serunya.

Sementara itu, Ketua GMNI, Zulfhan, menegaskan aksi ini adalah bentuk kontrol sosial. “Uang rakyat tidak boleh dipermainkan. Jika ada indikasi penyimpangan, audit total harus jalan dan dibuka ke publik,” tegasnya.

Merespons gelombang tuntutan tersebut, Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim menyampaikan pesan Pimpinan dan memberikan penjelasan hukum secara terbuka dan bijak.

“Pertama, kami mohon maaf, Ibu Kajari sedang tugas dinas di Kejati Riau. Namun seluruh aspirasi ini akan kami sampaikan utuh kepada pimpinan,” buka Wahyu.

Terkait Lahan PT Genesis, Wahyu menjelaskan eksekusi sebenarnya sudah dilakukan tahun 2022. Namun terkait fungsi pengawasan pasca-eksekusi, ia mengajak diskusi ilmiah.

“Kita sama-sama belajar. Nabi Muhammad SAW saja bisa khilaf, apalagi kita. Mari analogikan: Kalau kasus pencurian motor, sudah sidang inkracht, motor dikembalikan ke korban, apakah Jaksa masih wajib awasi motornya dipakai buat apa? Secara hukum, kewenangan kami selesai saat putusan dilaksanakan. Namun jika adik-adik mau detail breakdown-nya, kami persilakan datang kembali hari Rabu nanti untuk kita bedah bersama,” jelasnya.

Terkait Kasus Tambak Udang, Wahyu memastikan proses masih berjalan. “Saat ini masih tahap pemeriksaan ahli untuk menentukan arahnya korupsi atau pidana lainnya. Pimpinan pastikan akan ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara untuk soal BLJ dan Audit, Wahyu memberikan pemahaman konstitusi.

“Fungsi audit secara konstitusi itu ada di BPK. Kejaksaan itu penegak hukum. Tapi tenang, seluruh tuntutan soal SPBU, Kantor, dan perjalanan dinas akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Pintu Kejaksaan Negeri Bengkalis terbuka lebar. Jika adik mahasiswa punya data dan bukti valid pidana, silakan sampaikan, itu akan sangat membantu kami bekerja,” tambahnya.

Di akhir penyampaian, Wahyu mengapresiasi kedatangan massa. “Karena Bengkalis kebanggaan kita, Bengkalis cikal bakal kita. Untuk itu hidup mahasiswa,” serunya.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *