BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 kali jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan dua tersangka sekaligus dalam waktu berdekatan, bersama hampir satu ons sabu beserta alat pakai dan kemasannya.
Operasi dimulai pada Minggu dini hari, 19 April 2026, tepat pukul 03.30 WIB, petugas melancarkan serangan kilat di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Berkat laporan masyarakat yang resah dan waspada, tim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda Enaldi Silalahi, S.H., berhasil meringkus seorang pemuda berinisial A (19 tahun), seorang nelayan setempat.
Saat digeledah, temuan petugas sungguh mencengangkan! Polisi berhasil mengamankan stok narkoba yang siap edar, antara lain, 1 paket besar diduga sabu seberat 96,40 gram, 1 plastik asoi berisi sabu seberat 1,33 gram, Puluhan plastik klip kemasan, Gunting, kaca pirex, mancis, dan satu set alat hisap (bong).
Dari interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap diperjualbelikan. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini menjadi buronan polisi. Hasil tes urin juga membuktikan tersangka positif methamphetamine.
Atas perbuatannya, pemuda ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Belum kering keringat petugas, sasarannya kembali bertambah. Sekitar pukul 21.30 WIB malam sebelumnya (18/4), tim yang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua pria karena mencurigakan.
Hasil penggeledahan menunjukkan, salah satu pengendara berinisial MS (25 tahun) menyelipkan barang haram di tempat yang sangat tersembunyi.
“Ditemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat total 0,29 gram yang disimpan di dalam kotak rokok di dalam celana pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, mewakili Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Ternyata, MS adalah pengguna sekaligus pengedar skala kecil yang mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial A yang masih dalam pengejaran. Satu orang temannya dinyatakan tidak terlibat karena tidak mengetahui tindakan tersangka. Tes urin MS menunjukkan reaktif positif methamphetamine dan amphetamine. Ia kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Kedua tersangka beserta barang bukti yang menjadi alat bukti kuat kini telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses hukum yang tidak main-main. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu supplier dan jaringan di atasnya agar tidak ada yang lolos dari jerat hukum.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Laporan Anda adalah senjata kami untuk membasmi narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 yang siap 24 jam,” tegas pihak kepolisian.
Dengan penangkapan ini, Polres Bengkalis kembali membuktikan komitmennya bahwa wilayah hukumnya tidak akan pernah menjadi tempat yang aman bagi para pengedar dan pengguna narkotika.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau