BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, yang tengah diusut pihak kepolisian menuai sorotan dari berbagai pihak.
Dugaan kasus korupsi tersebut menyeret mantan Pejabat Kepala Desa saat itu berinisial Z, yang kini menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Kuala Alam.
Polisi sudah meminta keterangan dua orang yakni Bendahara Desa WK dan Kaur Pembangunan S.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, H Ismail menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan prinsip penuh tanggung jawab.
Ia menyebutkan, Pemerintah Desa agar mengelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan.
“Pastikan kegiatan yang sudah direncanakan terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Ismail.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pemerintah desa berkewajiban menindaklanjuti hasil pengawasan dari Inspektorat
“Jika ada temuan pemeriksaan, maka Pemerintah Desa berkewajiban menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Bantan Aulia Fikri, mengaku kejadian ini terjadi sebelum dirinya duduk di kursi jabatan. Meski demikian, ia memastikan akan menelusuri masalah ini secara tuntas.
“Nanti saya akan panggil dan minta klarifikasi, cuma belum sempat karena saat ini saya sedang mengantar jemaah haji ke Batam,” ujarnya.
Aulia Fikri mengaku mendapatkan informasi awal dari media. Awalnya, ia sempat mau mampir ke kantor Desa Sukamaju setelah acara di Puskesmas Pambang, tapi informasinya mereka sedang di Polres.
“Saya dapat info ini juga dari pemberitaan semalam,” tambahnya.
Di sisi lain, Pejabat Kepala Desa Sukamaju, Sunarto, justru memilih bungkam dan bersikap sangat hati-hati. Pasalnya kasus ini sudah masuk ranah hukum.
“Saya belum bisa memberikan keterangan secara detail. Nanti kalau salah jawab atau salah bicara justru bisa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Sunarto.
Menurutnya, kasus ini sudah masuk ke ranah penegak hukum, bukan lagi ranah pemerintahan desa. Jadi lebih baik ditunggu prosesnya selesai dulu, nanti baru kita berikan tanggapan yang jelas dan pasti.
“Jangan sampai apa yang kita sampaikan justru menghambat jalannya proses hukum,” tegasnya.
Sunarto mengaku tahu kasus tersebut hanya sebatas isu yang beredar dan pemberitaan media, bukan dari laporan resmi.
“Kalau soal isu atau beritanya, ya saya tahu. Itu kan bukan rahasia umum di masyarakat,” katanya.
Lebih jauh ia mengaku, selama menjabat tidak pernah ada pelaporan resmi terkait temuan audit atau pengembalian dana.
“Prinsip saya, kalau mereka mau bercerita saya dengarkan, tapi kalau mereka tidak mau bercerita ya kita tidak bisa memaksakan,” ungkapnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau