KUANSING (pekanbarupos.co)–Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dilumpuhkan oleh Tim Opsnal Polsek Benai Polres Kuansing karena berusaha melawan petugas.
Tersangka adalah warga Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing berinisal AL (41).
“Kemarin, saat kita geledah tersangka AL melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas. Maka kita lumpuhkan,” kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodik kepada Pekanbaru Pos, Kamis (30/4) di Telukkuantan.
Pelaku ini kata Kapolsek, sudah lama menjadi target kepolisian. Namun baru kali ini berhasil ditangkap. Sebab dalam menjalankan bisnis narkotika, AL cukup rapi sehingga jejaknya sulit terdeteksi.
“Saat kita gerebek tersangka AL sedang mengkonsumsi sambil memaket narkoba jenis sabu,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut lanjutnya, polisi menyita 13 bungkus plastik klip bening di duga sabu, dua buah bong, empat unit handphone, satu mancis, serta uang Rp825.000.
Diceritakan Kapolsek, penangkapan ini berawal, Rabu (29/4), Kanit Reskrim Polsek Benai Aipda Hardianto Manik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Kampung Baru Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya.
“Dapat info dari masyarakat, kita langsung lidik di lapangan,” katanya.
Sekira pukul 22.00 WIB, kata Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggota dan Bhabinkamtibmas langsung meluncur ke tempat yang dicurigai.
“Setelah diintai setengah jam, sekira pukul 22.30 WIB anggota langsung melakukan penggerebekan,” katanya.
Setelah dilakukan penggerebekan, katanya, petugas menemukan tiga orang laki-laki yang diduga menkonsumsi sembari mengecak narkoba jenis sabu-sabu.
“Dua orang tersangka berinisial FD dan SD berhasil melarikan diri, dan satu berhasil ditangkap yakni tersangka AL,” katanya.
Saat akan dilakukan penggeledahan kata Kapolsek, tersangka AL melakukan perlawanan dan tidak koperatif dengan mencoba merebut senjata milik Kanit Reskrim.
“Karena tersangka AL melawan dan membahayakan, maka dilumpuhkan dengan cara menembak kaki tersangka,” katanya.
Setelah dilumpuhkan, terang Kapolsek, tersangka AL dibawa ke Puskesmas Benai untuk mendapatkan pertolongan pertama setelah itu dirujuk ke RSUD Telukkuantan.
Masih kata Kapolsek, saat digeledah di badan tersangka AL ditemukan barang bukti 13 plastik bening yang diduga sabu dan dua bong.
“Tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat 1 Nomor 1 tahun 2023,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau