Sabtu , 16 Mei 2026

Sehari, Polsek Siak Kecil Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap 

BENGKALIS (pekanbarupos.co)–Kepolisian Sektor Siak Kecil berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dua pengedar berhasil disergap dalam tempo sehari.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil, IPTU Bastian Rinaldi menegaskan keberhasilan ini bukanlah kebetulan semata, melainkan hasil kerja keras anggota di lapangan.

“Kami bergerak tanpa lelah, kami bertindak tanpa ragu, dan kami tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan ini hancur sepenuhnya,” tegasnya

Penangkapan dimulai, Kamis malam, 30 April 2026, tepatnya sekitar pukul 21.10 WIB. Berdasarkan laporan warga yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan transaksi gelap yang kerap terjadi di sebuah kediaman di Dusun Mekar Jaya, Desa Sadar Jaya, tim operasional segera bergerak.

“Kita gerebek dan mengamankan seorang pria berinisial AE (24),” katanya.

Saat digeledah ditemukan empat paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 0,32 gram, bong, kaca pirex, alat hisap, hingga ponsel yang menjadi sarana komunikasi transaksi.

“Kita juga sita uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil kotor penjualan,” katanya.

Saat penyergapan datang dua orang pria lain bernama FD dan MS dan dicurigai hendak melakukan pembelian. Namun, setelah diperiksa dan menjalani tes urin, keduanya dinyatakan bersih dari zat terlarang.

“Sementara AE, hasil tes urinnya positif mengandung metamfetamin,” katanya.

Menurut pengakuan AE, ia memperoleh pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial JEP, yang kini masuk dalam daftar pencarian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman berat yang akan membuatnya menyesali seumur hidup atas kesalahan yang diperbuatnya,” katanya.

Penangkapan AE terus dikembangkan. Kurang dari 24 jam, tepatnya Jumat dini hari, 1 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB tim opsnal menangkap JA (37) warga Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh.

Polisi mengamankan 3 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar berisi sabu dengan berat kotor total mencapai 3,11 gram, disertai timbangan digital, alat pengemas, hingga uang tunai sebesar Rp1.950.000.

“Tersangka JA mengakui bahwa ia yang memasok barang haram kepada AE dan beberapa pengedar lain,” katanya.

Masih kata Kapolsek, tes urin tersangka JA juga positif metamfetamin. Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Siak Kecil.

“Narkotika adalah musuh kita semua, dan hanya dengan bersatu kita bisa mematikannya sepenuhnya,” katanya.

Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui sesuatu yang tidak beres, kata Kapolsek jangan diam saja. Hubungi segera Layanan Polri di nomor 110, yang tersedia 24 jam penuh dan sepenuhnya gratis.

“Setiap laporan Anda adalah pukulan bagi penjahat dan perlindungan bagi lingkungan kita,” serunya.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *