BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Polres Bengkalis berkomitmen dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika melalui Operasi Antik dan LK Tahun 2026,
Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna aktif inisial FD (39) beserta barang bukti melimpah di wilayah Kecamatan Mandau.
Operasi penegakan hukum digelar, Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 18.55 WIB di Jalan Dewi Sartika Gang Wartel, Kelurahan Duri Barat. Tim opsnal bergerak cepat berdasarkan informasi dari masyarakat. Lokasi tersebut diduga kuat kerap dijadikan markas transaksi gelap narkotika jenis sabu.
Tanpa memberi celah untuk melarikan diri, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial FD (39). Hasil pemeriksaan ternyata FD tidak hanya membawa barang haram, tapi juga perlengkapan lengkap untuk bisnis gelapnya.
Petugas berhasil menyita total 21 paket sabu, terdiri dari 20 paket kecil dan 1 paket sedang dengan berat kotor mencapai 5,07 gram.
Modus penyembunyiannya pun sangat licik, barang haram tersebut diselipkan di dalam bungkus rokok agar tidak mudah dicurigai.
Selain barang terlarang, polisi juga mengamankan alat pendukung lainnya, mulai dari plastik klip bening, timbangan digital presisi, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi memesan dan mengirim barang.
Dalam interogasi intensif, FD mengakui perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan mendalam.
Uniknya, sistem transaksi yang digunakan adalah modus “lempar” melalui komunikasi telepon dan WhatsApp. Tersangka mengaku membeli barang tersebut dengan harga fantastis mencapai Rp 8.000.000, namun baru melunasi sebagian sebesar Rp 3.000.000.
Hasil tes urin pun memberikan kepastian hukum: tersangka positif (+) Methamphetamine. Ini membuktikan bahwa pelaku bukan hanya menjual racun, tapi juga merusak dirinya sendiri dengan memakai barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat panjang.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan secara masif dan menyeluruh.
“Kami menegaskan, upaya penindakan akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya maut narkoba. Tidak akan ada tempat aman bagi para penjahat ini,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh warga untuk menjadi mata dan telinga.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan gratis. Mari bersatu ciptakan lingkungan bersih narkoba dan selamatkan generasi bangsa dari kehancuran!” pungkasnya tegas.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau