Jumat , 8 Mei 2026

Polsek Rupat Bongkar Sarang Narkoba, 4,1 Gram Sabu Disita, Dua Tersangka Ditangkap  

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Dalam rangkaian Operasi Zona Aman dan Tertib (Antik) Tahun 2026, jajaran Polsek Rupat, Polres Bengkalis, melancarkan serangkaian gebrakan dahsyat memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Dalam waktu kurang dari dua jam, dua lokasi berbeda berhasil digerebek, dua orang tersangka diamankan, dan total barang bukti hampir setengah ons sabu berhasil disita, Rabu (6/5/2026).

Aksi penindakan yang menunjukkan keseriusan aparat ini digelar di dua titik rawan di wilayah Kecamatan Rupat, membuktikan bahwa polisi tidak memberi ampun bagi siapa pun yang merusak masa depan generasi bangsa.

Operasi pertama digelar sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Teluk Lecah. Berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi mencurigakan, tim Opsnal segera melakukan penyergapan di sebuah pondok di belakang rumah tersangka.

Saat petugas menerobos masuk, beberapa orang panik dan berusaha melarikan diri. Namun, satu pria berinisial MM (34) tidak mampu menghindar dan berhasil diringkus di tempat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dan menyita barang bukti yang cukup memberatkan, 1 paket besar diduga sabu dengan berat kotor 1,33 gram. Alat hisap lengkap (bong), timbangan digital, plastik klip, serta perlengkapan packing lainnya. 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan intensif, MM mengakui perannya tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam penjualan dan pengedaran. Hasil tes urine juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine. Satu orang rekannya berinisial D masih dalam pengejaran intensif petugas.

Belum sempat beristirahat, pukul 17.00 WIB tim gabungan kembali melancarkan penggerebekan di lokasi berbeda namun masih di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Desa Sri Tanjung.

Di lokasi kedua ini, petugas kembali meringkus seorang pria berinisial S (31). Dalam penggeledahan yang mengejutkan, ditemukan stok barang haram dalam jumlah yang jauh lebih banyak dan siap edar.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 17 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,77 gram. Alat hisap, timbangan digital, dan perlengkapan kemas lainnya.

Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut akan dijual kembali. Hasil tes urine juga menyatakan dirinya positif menggunakan zat terlarang. Sementara bandar utama berinisial Z dan beberapa rekannya berhasil meloloskan diri dan kini menjadi buronan polisi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menegaskan bahwa kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Rupat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Kami bertindak tegas dan tanpa kompromi. Kedua pelaku ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 hingga 5 tahun penjara,” tegas AKP Faisal dengan nada keras.

Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu DPO lainnya dan memutus jaringan hingga ke akar-akarnya.

Kapolsek juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Pihaknya mengimbau warga untuk tidak takut dan terus bersinergi dengan kepolisian.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *