Jumat , 21 Agustus 2026

Lapas Bengkalis dan Pengadilan Agama Satukan Langkah, Buka Akses Layanan Hukum Terpadu Bagi Warga Binaan  

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Terobosan besar dan bernilai guna kembali dihadirkan dalam dunia pelayanan publik di Kabupaten Bengkalis.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis secara resmi mengikat kerja sama strategis dengan Pengadilan Agama (PA) Bengkalis.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Sinergitas Pelayanan Terpadu digelar secara khidmat di Masjid Al-Ihsan lingkungan Lapas Bengkalis, Senin (11/05/2026).

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kedua instansi untuk memastikan hak hukum setiap warga negara tetap terjamin, bahkan bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana.

Kesepakatan strategis ini ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, dan Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan, S.H.I. Inti dari kerja sama ini adalah menghadirkan kemudahan akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi warga binaan.

Khususnya yang berkaitan dengan perkara perdata keagamaan serta pemanfaatan layanan persidangan elektronik (e-Court).

Ini adalah wujud nyata inovasi pelayanan yang transparan, akuntabel, dan inklusif yang benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai aspek krusial yang selama ini kerap menjadi kendala bagi warga binaan.

Di antaranya penyediaan informasi lengkap jadwal persidangan, pendampingan hukum yang memadai, hingga fasilitasi pelaksanaan sidang secara daring atau konferensi video. Fasilitas ini sangat vital mengingat banyak warga binaan yang tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik ke gedung pengadilan.

Tak hanya itu, kesepakatan ini juga mengatur kemudahan sinkronisasi data terkait status perkawinan dan dokumen kependudukan lainnya, agar urusan administrasi penting tidak terhambat meski yang bersangkutan sedang dalam pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan tonggak penting dalam transformasi pemasyarakatan yang modern dan berlandaskan hak asasi manusia. Menurutnya, status sebagai warga binaan tidak boleh memutus hak seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Sinergitas ini bukan sekadar formalitas tanda tangan di atas kertas, melainkan janji tulus kami untuk menghadirkan pelayanan prima. Melalui kerja sama ini, warga binaan kami kini memiliki akses jauh lebih mudah dalam mengurus perkara hukum perdata mereka.

Semuanya tetap berjalan rapi tanpa mengesampingkan prosedur keamanan dan ketertiban yang berlaku di dalam Lapas. Kami sangat mengapresiasi langkah maju Pengadilan Agama Bengkalis yang bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang merata dan berkeadilan,” tegas Priyo Tri Laksono.

Senada dengan hal itu, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan, S.H.I., menyambut baik kolaborasi strategis ini. Ia menilai kerja sama ini menjadi solusi efektif untuk mempercepat penyelesaian perkara yang melibatkan warga binaan sebagai pihak terkait.

Dengan keterbukaan informasi dan fasilitas yang terhubung, diharapkan proses hukum berjalan lebih cepat, tepat, dan bermanfaat luas bagi masyarakat Bengkalis secara umum.

Acara penandatanganan yang berlangsung penuh kekhidmatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan diskusi teknis mendalam terkait mekanisme penerapan kerja sama di lapangan.

Melalui langkah nyata ini, Lapas Kelas IIA Bengkalis kembali menegaskan peran aktifnya menjalin kolaborasi lintas sektor, guna mendukung percepatan reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih cerdas, responsif, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Bengkalis. (Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *