BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menangkap seorang remaja berinisal ER (18), Selasa (12/5/2026) sekira pukul 15.50 WIB.
Penangkapan ER dilakukan di kawasan strategis Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
“Seorang tersangka berinisial ER kita tangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tidar Laksono.
Ia juga menegaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dapat informasi kita langsung lidik ke lapangan,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan kata Kasat, petugas mencurigai sebuah rumah warga yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Saat kita gerebek, kita amankan ER berikut berang bukti sabu,” katanya. Lanjutnya, diduga kuat ER selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar.
Hasil penggeledahan kata Kasat, petugas menyita barang bukti 2 paket kecil berisi narkotika jenis sabu, berat kotor 0,35 gram, 1 unit telepon genggam, 1 bungkus kotak rokok untuk menyembunyikan barang haram
“Barang bukti disembunyikan tersangka ER di dalam kitak rokok,” katanya.
Hasil interogasi, tersangka ER mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang sudah dijadikan daftar pencarian orang oleh polisi.
“Hasil tes urine tersangka ET juga positif. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Kapolres menegaskan komitmen perang melawan narkoba untuk menyelamatkan bangsa, dan polisi akan terus menggencarkan operasi penindakan di setiap sudut wilayah.
Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi diam melihat lingkungannya dirusak. Peran aktif warga adalah mata dan telinga utama kepolisian.
“Jangan ragu, jangan takut. Segera lapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Gunakan layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam, cepat, dan gratis,” pungkasnya.(mil)
Pekanbaru Pos Riau