BENGKALIS (pekanbarupos.co)–Melindungi hak dan keselamatan seluruh tenaga kerja, baik formal maupun informal terus digerakkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (11/5/2026), di Ruang Komisi I DPRD.
Rapat strategis ini dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus IV, Hendra ST didampingi para anggota, serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis, Ed Efendi, beserta pimpinan dinas teknis terkait.
Penyusunan Ranperda kata Hendra, bertujuan memperkuat landasan hukum dan regulasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh.
“Fokus utamanya menyasar para pekerja rentan dan pekerja sektor informal, yang selama ini belum sepenuhnya tercover dan mendapatkan kepastian perlindungan saat bekerja maupun menghadapi risiko kerja,” katanya.
Asisten I Setda Bengkalis, Ed Efendi, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap lahirnya regulasi ini.
Menurutnya, aturan daerah ini menjadi instrumen penting demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor.
“Kami berharap adanya Ranperda ini nantinya dapat melindungi keselamatan masyarakat dalam bekerja. Kami mengingatkan agar seluruh pihak benar-benar serius menjalankan tugas ini sehingga pembahasan Pansus dapat berjalan baik, tuntas, dan sesuai arahan pimpinan daerah,” ujar Ed Efendi.
Wakil Ketua Pansus IV, Hendra menjelaskan rapat ini digelar khusus untuk mengevaluasi draf aturan serta menyerap berbagai masukan teknis dari seluruh OPD.
Hal ini penting agar regulasi yang disusun nantinya tepat sasaran, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dan benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja formal maupun informal.
“Kami mengharapkan masukan dan saran dari seluruh OPD terhadap Ranperda ini agar nantinya dapat berjalan efektif sesuai aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegas Hendra.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bengkalis yang diwakili Kabid Hubungan Industrial, Nurzaman, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini masih memerlukan penyempurnaan data dan kejelasan mekanisme.
Salah satu poin krusial adalah kebutuhan basis data yang akurat berdasarkan jenis pekerjaan, khususnya sektor informal seperti pedagang pasar, pelaku usaha mikro, hingga tenaga kerja di sektor lain.
Data ini nantinya menjadi kunci utama untuk mengakomodasi kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memerlukan kejelasan wadah atau basis data sesuai jenis pekerjaan perorangan. Misalnya pedagang pasar dapat dikoordinasikan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, begitupun sektor usaha lainnya. Setelah data dan wadahnya jelas, kami bisa segera mengakomodasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara tepat sasaran,” jelas Nurzaman.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Zulpan, memastikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah data lengkap terkait keberadaan pasar, industri kecil, serta data ekspor-impor yang ada di Bengkalis.
Data ini siap diserahkan dan disinergikan guna mendukung penyusunan Ranperda agar implementasinya berjalan mulus.
Secara umum, seluruh OPD yang hadir menyatakan kesiapan berbagi data dan mendukung penuh proses pengawalan Ranperda ini hingga menjadi peraturan yang sah dan dapat diterapkan.
Dalam sesi diskusi, anggota DPRD Hj. Nurhasanah mengingatkan pentingnya sinergi antarinstansi agar data yang dimiliki menjadi kuat, akurat, dan tidak saling tumpang tindih. Ia juga menekankan aspek sosialisasi yang masif dan jelas ke masyarakat luas, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban dalam regulasi ini nantinya.
Sementara itu, anggota lain H. Zamzami meminta perhatian khusus terhadap tenaga kerja di sektor tambak udang. Mengingat Bengkalis memiliki banyak usaha tambak, namun mayoritas pekerjanya belum terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terkait cakupan perlindungan, Disnaker juga menambahkan bahwa kelompok masyarakat penyandang disabilitas yang tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga telah masuk dalam cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud keberpihakan pada kelompok rentan.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau