
KUANSING (pekanbarupos.co) – Praktik ilegal penambangan emas tanpa izin (PETI) merambah kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik.
Hal tersebut terungkap saat Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik melakukan pengecekan terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Batu Kobau, daerah Bukit Betabuh, Minggu siang (17/5/2026).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar.
“Pengecekan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan PETI di Hutan Lindung Bukit Betabuh,” katanya.
Mendapat laporan kata Kapolsek, Personel Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik langsung turun ke lokasi guna memastikan informasi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
“Lokasi PETI itu tepatnya di Sungai Batu Kobau daerah Bukit Betabuh,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, setibanya di lokasi sekitar pukul 12.45 WIB, tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI maupun pelaku di tempat tersebut.
“Sampai sana tak ada orang yang melakukan aktivitas PETI,” ujarnya.
Namun, lanjut Kapolsek, petugas menemukan satu unit box yang diduga digunakan sebagai alat penyaring butiran emas dalam kondisi tidak beroperasi.
Terhadap temuan tersebut, katanya, personel langsung melakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
“Box penyaring emas itu kita musnahkan dengan dibakar,” katanya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum.
“Tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan,” ujar Kapolsek.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, bersama personel Sat Reskrim Polres Kuansing dan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik.(cil)
Pekanbaru Pos Riau