PEKANBARU (Pekanbarupos.co) — Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah ekstrem menyikapi temuan dugaan perjalanan dinas atau SPPD fiktif yang mengakar di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Tak tanggung-tanggung, lebih dari 300 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau bakal dirombak total dan dipindahkan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain sebagai bagian dari langkah “cuci gudang” birokrasi.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (18/5/2026) di Kantor Gubernur Riau. Dikatakannya, kebijakan tersebut guna penyegaran dengan sistim baru.
“Kami tidak punya niat macam-macam. Ini murni penyegaran organisasi. Kepada masyarakat Riau kami mohon pengertiannya,” ujar SF Hariyanto.
Langkah perombakan besar-besaran tersebut diambil setelah Pemprov Riau menilai praktik SPPD fiktif di lingkungan Sekwan DPRD Riau bukan lagi persoalan baru.
Temuan serupa disebut terus berulang sejak tahun 2020 tanpa perubahan signifikan, hingga dinilai sudah menjadi pola yang mengakar dalam sistem kerja internal.
Menurut SF Hariyanto, pola penyimpangan yang terus muncul setiap tahun menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Karena itu, Pemprov Riau memilih mengganti seluruh ASN di lingkungan Sekwan demi memutus rantai praktik lama agar tidak terus terbawa dalam sistem yang baru.
“Kalau orangnya tetap, pola lama dikhawatirkan ikut terbawa. Maka kita lakukan penyegaran total,” tegasnya.
Meski melakukan pergeseran massal, SF Hariyanto membantah langkah tersebut bermuatan politik ataupun bentuk hukuman kolektif terhadap ASN.
Ia menegaskan, kebijakan itu semata-mata dilakukan demi memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menyelamatkan keuangan daerah dari praktik yang terus berulang.
Ratusan ASN yang dipindahkan nantinya akan ditempatkan di sejumlah instansi seperti Damkar BPBD, Satpol PP Provinsi Riau, hingga beberapa panti sosial dan panti asuhan milik pemerintah daerah.
Proses pemindahan dilakukan dalam dua tahap dan ditargetkan tuntas dalam waktu maksimal dua bulan agar pelayanan di lingkungan Sekwan tetap berjalan normal.
“Pergantiannya dua tahap. Paling lama dua bulan semuanya selesai,” katanya.
Meski telah dipindahkan, ASN yang sebelumnya menerima atau terlibat dalam aliran dana SPPD fiktif tetap diwajibkan mengembalikan kerugian daerah.
Pemprov Riau bahkan telah merevisi Peraturan Gubernur terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai mekanisme pengembalian kerugian negara melalui pemotongan TPP secara bertahap sesuai besaran temuan masing-masing ASN.
SF Hariyanto memastikan pemotongan hanya dilakukan terhadap TPP, bukan gaji pokok pegawai.
“Kalau gaji tidak kita potong, hanya TPP saja. Kita juga tidak ingin keluarga mereka sampai tidak bisa makan,” ujarnya.
Ia menegaskan, skema pemotongan TPP sejatinya merupakan langkah paling ringan yang diambil pemerintah.
Sebab jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, maka sanksi yang dihadapi ASN terkait bisa jauh lebih berat, termasuk ancaman pidana.
Di akhir keterangannya, SF Hariyanto meminta masyarakat tidak terpengaruh isu simpang siur terkait perombakan besar-besaran di lingkungan Sekwan DPRD Riau.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil semata-mata untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah di masa mendatang.(dre)
Pekanbaru Pos Riau