KUANSING (pekanbarupos.co)– Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk budaya daerah Perahu Beganduang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Senin (18/5/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya tradisional yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.
Bupati Kuansing diwakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing Ir Emerson langsung menerima sertifikat tersebut di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing.
Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal itu merupakan tindak lanjut perlindungan hak Kekayaan Intelektual terhadap ekspresi budaya tradisional yang dimiliki daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing, Ir Emerson, mengatakan pencapaian itu tidak terlepas dari arahan dan komitmen Bupati Kuansing dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya daerah.
“Semua ini berkat arahan dan komitmen Pak Bupati dalam melestarikan budaya daerah,” ujar Emerson.
Ia menjelaskan, sertifikat menjadi bukti resmi bahwa budaya Perahu Beganduang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kementerian Hukum RI.
“Kami telah menerima sertifikat bukti tercatatnya Budaya Perahu Beganduang di KIK dari Kanwil Kemenkum RI Provinsi Riau siang tadi di Aula Disbudpar Kuansing,” jelas Emerson.
Diterimanya sertifikat ini, katanya, Perahu Beganduang diharapkan semakin dikenal luas sekaligus menjadi identitas budaya masyarakat Kuantan Singingi yang terus terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kita beharap budaya Perahu Beganduang semakin dikenal masyarakat luas sebagai budaya Kuansing,” harapnya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau