Selasa , 19 Mei 2026

Edar Sabu dengan Sistem Kirim Denah Lokasi Penyimpanan Narkoba Ditangkap di Kuansing 

Edar Sabu dengan Sistem Kirim Denah Lokasi Penyimpanan Narkoba Ditangkap di Kuansing

KUANSING (pekanbarupos.co)– Hanya bermodal ponsel dan foto denah lokasi penyimpanan narkoba, seorang pria asal Kabupaten Kuansing diduga menjalankan bisnis sabu menggunakan sistem “letak lalu kirim lokasi ke pembeli”.

Tersangka mengaku bekerja dalam sistem upah dengan bayaran sebesar Rp1,5 juta.

Modus tersebut terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Kuansing menangkap pria berinisial MP (22), KR (18) dan HP (34) di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 10.30 WIB, Senin (18/5/2026).

Selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Narkoba AKP Hasan Basri menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Beringin Taluk.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika,” katanya.

Tidak mau buruannya kabur kata Kasat, tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang tersangka di dalam kamar rumah tersebut.

“Tiga tersangka masing-masing berinisial MP (22), KR (18) dan HP (34). Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” katanya.

Hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 164 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 102,71 gram serta 14 butir pil ekstasi dengan berat kotor total 7,19 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pipet kaca pyrex, dua timbangan digital, bong, plastik klip kosong, pipet pembungkus, lakban hitam, gunting, tiga unit handphone.

“Ada juga uang tunai Rp350 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,” katanya.

Hasan Basri menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka MP (22), petugas menemukan foto denah lokasi penyimpanan narkotika.

Berdasarkan petunjuk tersebut, katanya, Tim Elang Kuantan kembali melakukan penyisiran dan berhasil menemukan tambahan 20 paket sabu di sekitar wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

“Saat kita interogasi, tersangka MP (22) mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial HK yang saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Masih kata Kasat, tersangka mengaku bekerja dalam sistem upah dengan bayaran sebesar Rp1,5 juta.

“Hasil tes urine ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine,” ungkapnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tegas Kasat, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana terhadap para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tutup AKP Hasan Basri.(cil)

 

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *