Kamis , 28 Mei 2026

Polisi Gerebek Markas Sabu di Desa Penebal

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tindak tegas dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dalam membersihkan bumi Riau dari ancaman kejahatan narkotika.

Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis yang diperkuat personel Polsek Bengkalis, sukses membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan seorang pengedar aktif, Selasa (26/05/2026) sore.

Operasi penangkapan berlangsung panas sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Ayang Darma, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis. Sasaran utama petugas adalah seorang pria berinisial D.J (33 tahun), warga setempat yang telah lama menjadi sorotan masyarakat karena diduga menjadi pengedar aktif narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tidar Laksono, menegaskan, keberhasilan ini adalah buah dari sinergi kuat antara kepolisian dan kepekaan masyarakat yang mulai bangkit melawan kejahatan narkotika.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan serta informasi akurat yang masuk dari masyarakat. Warga resah dan tidak lagi mau diam melihat lingkungannya diracuni barang haram.

Menindaklanjuti hal itu, kami langsung gerakkan tim intelijen dan opsnal untuk melakukan pengawalan ketat hingga eksekusi penangkapan,” tegas AKP Tidar Laksono dengan keterangan resminya. Rabu (27/05/26)

Saat jaring pengaman sudah terpasang dan petugas mendekati sasaran, D.J bukannya menyerah, melainkan nekat melakukan perlawanan fisik. Ia berusaha kabur dan melawan arah petugas dengan kasar. Namun, ketangkasan dan disiplin tinggi aparat tidak bisa dibohongi. Tanpa ragu, personel langsung bertindak tegas, cepat, dan terukur hingga pelaku akhirnya sujud takluk dan berhasil diringkus.

Penggeledahan di tubuh dan sekitar pelaku membuahkan hasil nyata. Petugas menyita satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat kotor 0,11 gram.

Tidak berhenti di situ, sejumlah barang bukti senjata makan tuan turut diamankan, antara lain: alat hisap (bong), kaca pirex, mancis, satu unit ponsel Android, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi.

“Berdasarkan temuan ini, terbukti pelaku adalah pengedar aktif. Ia menjual barang haram ini demi memenuhi gaya hidup kecanduan dirinya sendiri,” ungkap AKP Tidar.

Di bawah tekanan interogasi yang mendalam, D.J akhirnya buka mulut. Ia mengakui barang haram yang dijualbelikan berasal dari sosok bernama M.A, seorang pemasok yang beroperasi di wilayah Desa Penebal.

Tanpa membuang waktu sedetik pun, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi baru. Begitu sampai di lokasi target, tim segera mengepung rumah tersebut dan melakukan penggerebekan. Sayangnya, si pemasok utama, M.A, diketahui sudah kabur bak tahu yang dijatuhi air, namun petugas tak pulang tangan kosong.

Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar: satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 10,02 gram! Bersama dengan itu, ditemukan pula berbagai peralatan lengkap pembuatan dan pemakaian narkotika. Temuan ini mengindikasikan lokasi tersebut adalah markas pengolahan dan stok utama narkotika.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap D.J pun memastikan statusnya sebagai pecandu aktif. Laboratorium kepolisian menunjukkan hasil POSITIF Metamfetamin.

Kini, tersangka D.J sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum. Hukuman berat siap menanti leher pelaku. Ia disangkakan melanggar:

Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Peredaran), ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Khusus Narkotika).

Sementara itu, buronan utama M.A kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis. Tim pemburu terus bergerak dan memastikan tidak ada tempat persembunyian bagi para pengedar narkoba.

Polres Bengkalis kembali menegaskan komitmen nol toleransi. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, melainkan perang seluruh elemen bangsa.

“Kami mengajak seluruh warga Bengkalis: Jangan diam! Jangan takut! Jika Anda melihat, mendengar, atau mencium aktivitas mencurigakan, segera lapor. Narkoba adalah musuh bersama, musuh masa depan anak cucu kita,” seru AKP Tidar.

Masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110, layanan darurat 24 jam, atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. (Mil)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *