INHU (pekanbarupos.co) – Akibat ulah seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dilingkungan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Riau berinisial TI yang nekat merusak harmoni pasangan keluarga beranak tiga di Inhu, akhirnya retak sejak tahun 2025 kemaren.
Korban inisial MS (43) mengisahkan kronologi suaminya inisal YP seorang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Inhu itu nekat membagi kasih sayangnya kepada seorang inisial TI saat keduanya masih satu kantor di Dispora dan Pariwisata Pemkab Inhu.
Kala itu kata korban, suaminya masih menjabat Eselon III-A dan inisial TI selaku wanita idaman lain sang suami berada dibidang yang sama sebagai staff dengan status tenaga honor daerah.
Ibu dari tiga orang anak ini juga mengklaim kehadiran orang ketiga dirumah tangganya berdampak pada kehancuran mental, perasaan tertekan, stres, hingga trauma psikologis mendalam karena sang suami yang ia cintai sejak 2010 silam memilih membagi cinta kepada orang ketiga oknum P3K inisial TI.
Mirisnya, sang suami dan inisial TI pernah digrebek sedang berdua didalam kamar salah satu Wisma di Pematangreba. “Saat kami grebek, itu Bra-nya siperempuan berserak dilantai,” kecamnya.
Perasaan hancur bercampur, marah, bingung, hingga lelah mental akibat pengkhianatan kepala keluarga semakin kompleks dikala inisial TI tetap dilantik jadi seorang P3K lalu ditugaskan di Inspektorat Pemkab Inhu. “Padahal sudah berulangkali saya laporkan, baik ke BKD, ke Inspektorat, ke Polisi bahkan kepada Pak Bupati langsung secara lisan sudah saya laporkan, tapi sipelakor tetap dilantik jadi P3K dan suami saya didemosi nonjob,” sesal korban, Kamis (4/6/26) kepada Pekanbaru Pos di Pematangreba.
Seyogyanya, kata MS, pelantikan kepada inisial TI sebagai P3K September tahun kemaren bisa dianulir karena punya jejak rekam catatan hitam yang sudah ia laporkan ke BKD bahkan kepada Bupati Ade Agus Hartanto atas pelanggaran integritas dan moralitas. “Perilaku keduanya sudah saya beritahu langsung ke Pak Bupati sejak April 2025 dan Pak Bupati mengarahkan untuk turut dilaporkan ke BKD namun aneh dia tetap dilantik,” sesal MS.
Informasi terakhir diterima MS, suaminya bersama inisial TI sudah nikah sirih dan suaminya kerap transper dana kepada inisial TI hingga jutaan rupiah lewat rekening.
Loyalitas sang suami justru bertolak belakang dengan kewajibannya kepada tiga orang anak kandung yang masih duduk dibangku SMA, SMP dan SD. “Kalau anaknya yang minta uang, susah, sebaliknya dia (suami) kerap kirim uang kepada si pelakor,” kecam narasumber.
Belakangan, perkara kehadiran orang ketua di keluarganya kembali dilaporkan ke Ombusmen RI dan ke Polres Inhu dugaan tindak pidana KDRT Pisikis.
Dengan demikian, jumlah laporan korban tercatat sebanyak 8 laporan namun tidak digubris. Yakni, laporan ke Inspektorat Inhu tiga kali, ke Polsek Rengat Barat, ke BKD Inhu, ke Bupati Inhu, ke Ombusmen dan ke Bupati Inhu masing-masing satu kali dilaporkan.
Untuk mencukupi kebutuhan tiga orang anak, kata MS, dianya harus berjibaku jualan makanan khas Palembang kesejumlah warung yang ada di Inhu. Rutinitas itu dilakukan sepulang kerja dinas dari Bapenda Inhu. “Kalau hanya berharap gaji pegawai ini gak cukup Pak,” paparnya.
Sang suami inisial YP dimintai tanggapan lewat seluler 0852-7831-xxxx tidak merespon dan oknum P3K di Inspektorat Inhu inisial TI kembali dimintai tanggapan lewat nomor seluler 0853-6379-xxxx, memilih bungkam dan akhirnya memblokir nomor seluler Pekanbaru Pos. (San)
Pekanbaru Pos Riau