PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap aliran dana yang disebut sebagai kebutuhan operasional gubernur.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, mengakui adanya penyerahan dana melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, hingga ajudan gubernur.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Arief membenarkan pemberian dana sebesar Rp1 miliar yang diserahkan melalui Dani Nursalam.
“Betul, untuk kebutuhan operasional Pak Gubernur,” kata Arief saat menjawab pertanyaan jaksa.
Pengakuan itu membuka tabir pola komunikasi dan mekanisme pengumpulan dana yang menurut Arief sejak awal dikendalikan melalui orang kepercayaan gubernur.
Arief mengungkap, dalam pertemuan pertamanya dengan Abdul Wahid usai pelantikan pada Maret 2025.
ia diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dani Nursalam apabila terdapat urusan tertentu.
“Pak Gubernur menyampaikan, kalau ada apa-apa koordinasi dengan Dani,” ujarnya.
Menurut Arief, Dani tidak memiliki hubungan struktural dengannya di pemerintahan. Namun, ia menyebut Dani merupakan sosok yang sangat dekat dengan Abdul Wahid.
“Pak Dani orang dekatnya Pak Gubernur,” katanya.
Dalam persidangan, jaksa juga mengonfirmasi keterangan Arief dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pengumpulan dana dari enam kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Arief membenarkan bahwa Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, sempat melaporkan kemampuan enam kepala UPT yang hanya sanggup menyediakan dana Rp3 miliar.
Namun, menurut Arief, angka tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi anggaran yang mengalami penambahan.
“Saya sampaikan agar enam kepala UPT bisa menyediakan dana yang lebih wajar,” ujarnya.
Beberapa waktu kemudian, Ferry kembali melaporkan bahwa enam kepala UPT menyanggupi penyediaan dana hingga Rp5 miliar.
“Betul,” jawab Arief saat dikonfirmasi jaksa.
Meski demikian, Arief membantah pernah menetapkan target nominal tertentu kepada para kepala UPT.
“Angkanya enggak saya sampaikan berapa,” katanya.
Arief juga mengakui sempat menerima laporan bahwa dana yang telah terkumpul mencapai Rp1,6 miliar.
Namun setelah itu, ia mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan pengumpulan dana secara rinci.
“Sebelum saya tertangkap, yang dilaporkan ke saya hanya Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai mekanisme pengumpulan dana, Arief tidak membantah bahwa dirinya menugaskan Ferry Yunanda untuk mengoordinasikan proses tersebut.
“Terkait pengumpulan, memang saya yang suruh Ferry,” katanya.
Salah satu fakta menarik yang mencuat dalam persidangan adalah pengakuan Arief terkait penyerahan uang Rp450 juta yang disebut untuk kebutuhan Abdul Wahid ke Malaysia.
Menurut Arief, permintaan itu disampaikan melalui Dani Nursalam. Uang kemudian diambil dari Eri Iksan sebelum dibawa menggunakan mobil Pajero hitam menuju kediaman gubernur.
“Saya ambil dari Iksan Rp450 juta,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, Arief mengaku tidak menghubungi ajudan gubernur, Marjani, melainkan lebih dahulu menghubungi Dani Nursalam.
“Karena yang minta kan Pak Dani,” katanya.
Arief lalu memberi tahu bahwa dirinya sudah berada di luar kediaman gubernur. Tak lama kemudian, Marjani keluar dan menerima uang tersebut.
Di balik proses penyerahan itu, Arief mengaku justru merasa kesulitan dengan pola komunikasi yang digunakan.
Ia bahkan sempat mengeluhkan kepada Eri Iksan karena harus berurusan dengan instruksi yang disampaikan menggunakan istilah atau kode tertentu.
“Saya pusing kalau Marjani telepon suruh mengantar, caranya mengantar dia pakai kode-kode,” ungkap Arief di persidangan.
Menurutnya, yang membuat dirinya terbebani bukanlah nominal uang yang harus diantar, melainkan mekanisme penyerahan yang dianggap rumit dan tidak langsung.
“Pusing teknisnya,” tutup Arief.(dre)
Pekanbaru Pos Riau