TANJUNGPINANG (pekanbarupos.co) – Ratusan nelayan dan masyarakat pesisir yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Bintan mendesak pemerintah mencabut 13 izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing serta membatalkan perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang (KEKGB) di Pulau Poto.
Desakan tersebut disuarakan dalam aksi unjuk rasa di DPRD Kepulauan Riau yang melibatkan warga dari sembilan desa, yakni Numbing, Kelong, Mantang Lama, Mantang Besar, Mantang Baru, Dendun, Kijang Kota, Kawal, dan Telang.
Massa menilai aktivitas tambang pasir laut dan rencana perluasan PSN mengancam ekosistem pesisir, wilayah tangkap nelayan, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada laut.
Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan, Rudi Herdiawan, mengatakan masyarakat kecewa karena aspirasi penolakan yang telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kepri pada April lalu belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Jika tuntutan ini terus diabaikan, maka DPRD dan pemerintah menunjukkan ketidakhadirannya di tengah keresahan masyarakat pesisir yang khawatir kehilangan ruang hidup dan masa depan anak cucunya,” tegas Rudi, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, ancaman terhadap nelayan semakin besar setelah pemerintah menerbitkan 13 izin tambang pasir laut di wilayah perairan selatan Pulau Numbing.
Kebijakan tersebut merujuk pada PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuka area tambang lebih dari 91 ribu hektare di perairan Bintan.
Sementara itu, warga Desa Kelong, Mustafa Bisri, menyoroti rencana perluasan PSN KEK Galang Batang ke Pulau Poto.
Ia menilai pulau kecil tersebut tidak layak dijadikan kawasan industri berat karena berpotensi merusak ekosistem laut dan menghilangkan ruang hidup masyarakat pesisir.
“Kami menolak keras perluasan PSN di Pulau Poto karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh nelayan dan generasi mendatang,” ujarnya.
Senada, WALHI Riau menilai kebijakan pemberian izin tambang pasir laut dan perluasan PSN menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat pesisir.
WALHI mendesak pemerintah segera membatalkan PSN di Pulau Poto dan mencabut seluruh izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing sebelum kerusakan lingkungan dan konflik sosial semakin meluas.
Aksi tersebut menjadi sinyal kuat meningkatnya penolakan masyarakat pesisir terhadap proyek-proyek yang dinilai mengancam kelestarian laut dan keberlangsungan ekonomi nelayan di Kabupaten Bintan.(rls/dre)
Pekanbaru Pos Riau