Senin , 8 Juni 2026
Oplus_131072

Tidak Ada Toleransi Siswa Titipan, Markarius: Kasek Terbukti Bermain Akan Dicopot dan Diproses Hukum

PEKANBARU (Pekanbarupos.co) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik penerimaan siswa di luar sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya terancam dicopot dari jabatannya, tetapi juga dapat diproses secara hukum.

Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, H. Markarius Anwar, saat menghadiri Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pakta Integritas SPMB Tahun 2026 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Riau, Senin (8/6/2026).

Menurut Markarius, komitmen seluruh pihak untuk menjalankan SPMB secara transparan, objektif, akuntabel, dan berintegritas merupakan langkah penting dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Pekanbaru.

“Tujuan kita sederhana, jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah. Semua anak harus mendapatkan akses pendidikan yang layak dan adil,” tegasnya.

Ia memastikan Pemko Pekanbaru telah menyiapkan berbagai solusi bagi calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Salah satunya melalui kerja sama dengan sejumlah sekolah swasta yang akan mendapat dukungan dan pembinaan dari pemerintah.

Dengan skema tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir anaknya kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kualitas pendidikan dan dukungan biaya di sekolah swasta mitra.

“Sekolah swasta yang bekerja sama akan terus dibina agar kualitasnya terjaga. Pemerintah juga memberikan dukungan sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyekolahkan anaknya di sana,” ujarnya.

Namun di balik komitmen tersebut, Markarius mengingatkan masih adanya catatan buruk pada pelaksanaan penerimaan siswa tahun-tahun sebelumnya.

Praktik percaloan, titipan, hingga pungutan uang masuk dinilai telah mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Karena itu, ia memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan penyelenggara pendidikan agar tidak bermain-main dalam proses penerimaan murid baru.

“Jangan ada lagi praktik titipan, permainan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan siswa. Jika ditemukan, sanksinya tegas.

Tidak hanya dicopot dari jabatan, tetapi juga bisa berlanjut ke proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Markarius.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas SPMB agar berlangsung bersih, jujur, dan adil sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

BPMP Riau: SPMB Dikawal Ketat, Landasan Hukum Sangat Kuat

Sementara itu, Kepala BPMP Riau, Dr. Nilam Sari, menegaskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dikawal secara ketat oleh pemerintah pusat maupun daerah guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan berintegritas.

Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini memiliki landasan hukum yang kuat. Dari sisi teknis, pelaksanaan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 03 Tahun 2026 tentang pelaksanaan SPMB.

Sementara terkait kapasitas daya tampung sekolah, pemerintah berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kapasitas Pendidikan serta Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 mengenai verifikasi dan kualitas proses pembelajaran.

“Penguatan pengawasan juga diperkuat melalui Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan kolusi dalam pelaksanaan SPMB,” kata Nilam.

Ia menegaskan, pendidikan bukan sekadar layanan publik, tetapi instrumen utama dalam mewujudkan keadilan sosial. Karena itu, segala bentuk manipulasi dan penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru harus dicegah sejak awal.

“Jika pintu masuk pendidikan sudah dicurangi melalui praktik-praktik yang tidak jujur, maka yang dirugikan bukan hanya sistem pendidikan, tetapi juga rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Nilam juga menyoroti pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Riau, khususnya Kota Pekanbaru, yang berdampak pada tingginya kebutuhan layanan pendidikan.

Kondisi ini menuntut pemerintah untuk terus memperluas akses dan meningkatkan kapasitas pendidikan agar seluruh anak memperoleh hak yang sama.

“Pemerintah daerah, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan telah berkomitmen mengawal SPMB agar berlangsung bersih, jujur, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Dengan begitu, pemerataan pendidikan dapat benar-benar terwujud,” tutupnya.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *