BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Guna memperketat pengawasan dan tertib administrasi keberadaan warga negara asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis melaksanakan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada seluruh pengelola akomodasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai 3 hingga 4 Juni 2026, dengan metode pendekatan langsung ke lokasi usaha.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, melalui Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Miftahul Ulum, tim mendatangi sejumlah penginapan untuk memastikan pemahaman yang utuh mengenai kewajiban pelaporan serta tata cara penggunaan sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut.
Selain berdiskusi dan berbagi pengetahuan, petugas juga membagikan panduan teknis lengkap agar memudahkan pengelola dalam mengoperasikan aplikasi.
Pada hari pertama, sosialisasi difokuskan di wilayah Kecamatan Bukit Batu, meliputi Wisma Haston, Wisma Amir Syariah, Wisma Ratu, dan Wisma Wisata. Sesi dilanjutkan ke Kecamatan Mandau pada hari berikutnya dengan menyasar Amdeo Hotel, Wisma Ten Pool, dan Wisma Seroja Indah. Pendekatan langsung ini dipilih agar informasi tersampaikan secara jelas dan dapat dipraktikkan dengan baik oleh para pelaku usaha.
Miftahul Ulum menegaskan bahwa APOA merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis partisipasi aktif masyarakat. Aplikasi ini dirancang agar proses pelaporan data keberadaan orang asing dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan terintegrasi dengan sistem pusat.
“Kami mengajak seluruh pengelola penginapan untuk memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Kepatuhan dalam melaporkan keberadaan orang asing tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi besar dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Bengkalis,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan. Hal ini bertujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian, sehingga tercipta tata kelola keberadaan orang asing yang transparan dan terkendali.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau