Kamis , 11 Juni 2026

Tanggapi Kabar Miring, Ustadz Aan: Legalitas Kami Jelas dan Terjamin!

BENGKALIS (pekanbarupos.co)–Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sahabat Mulia, Yayasan Tunas Hasyim Cendekia di Jalan HR Soebrantas, Gang Penghulu Ros, Wonosari Timur, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis diterpa isu tidak sedap.

Menanggapi isu tersebut, Ustad Aan selaku mitra SPPG Sahabat Mulia, Yayasan Tunas Hasyim Cendekia mengatakan SPPG berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kita pastikan seluruh aspek legalitas dan operasional terpenuhi dengan lengkap,” kata ustadz Aan.

Masih kata ustadz Aan, bahwa bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG telah melalui verifikasi ketat, baik secara daring maupun luring.

“Legalitas kami jelas dan terjamin, Tanpa itu, kami tidak mungkin diizinkan beroperasi,” tegas Ustad Aan didampingi Kepala SPPG Alifinnas dan Asisten Lapangan Andi, Ustad Aan Arpikin.

Ia menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan berada di atas tanah wakaf dengan perjanjian penggunaan yang sah. Penggunaan lahan tidak cuma-cuma.

“Lahan melalui perjanjian sewa-menyewa yang disepakati bersama pengelola wakaf dan ahli waris,” katanya.

Ustadz Aan menjelaskan perjanjian tertulis telah ditandatangani oleh HM Said Siregar selaku Ketua Nazir sekaligus ahli waris dari pendiri tanah wakaf, H Mansur Siregar (almarhum).

Dokumen perjanjian dan surat wakaf asli telah dipegang penuh oleh pihak SPPG Sahabat Mulia sebagai bukti sah penggunaan bangunan.

Sementara Asisten Lapangan SPPG, Andi mengatakan pihaknya memiliki bukti hukum yang kuat. Sejak berdiri hingga beroperasi, tidak pernah ada kendala di lapangan.

“Kami menduga ada pihak yang berupaya menyebarkan informasi keliru. Namun kami tetap tenang karena semua yang kami jalankan sudah sesuai jalur yang benar,” tambah Andi.

Sementara ustadz Aan menegaskan akan tetap mengutamakan kualitas layanan sesuai standar nasional. Seluruh bahan baku yang digunakan dipilih dengan ketat agar kandungan gizi yang disalurkan benar-benar memenuhi ketentuan yang ditetapkan BGN.

“Kami memegang teguh prinsip, selama prosedur dijalankan dengan benar. Ini adalah amanah yang diberikan negara, dan kami berkomitmen menjaganya sebaik mungkin,” ujar Ustad Aan.

Sementara itu, HM Said Siregar selaku pengelola tanah wakaf membenarkan adanya perjanjian tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi YPPI Bengkalis namun lama terbengkalai, bahkan sempat disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak bermanfaat.

“Sebagai ahli waris, saya bertanggung jawab memastikan tanah wakaf ini dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum. Mengubahnya menjadi dapur penyedia makanan bergizi adalah keputusan terbaik yang diambil melalui musyawarah keluarga. Ini jauh lebih bermanfaat daripada dibiarkan rusak dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Said.

Pengelola juga menambahkan aspek ketenagakerjaan telah diatur mengikuti petunjuk teknis resmi. Dari total 35 orang relawan, 65 persen berasal dari Desa Wonosari dan wilayah sekitarnya.

Sedangkan alokasi kuota 30 persen dihitung berbasis kecamatan sesuai ketentuan. Penambahan tenaga pun disesuaikan dengan jumlah sasaran penerima manfaat agar pembiayaan berjalan adil dan sesuai aturan.

Selain itu, SPPG ini telah mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan, termasuk Surat Layanan Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan sekitar satu minggu lalu.

“Semua bukti ada di tangan kami. Kami siap menampilkannya kapan saja agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dan tidak terprovokasi isu yang tidak benar,” pungkas Ustad Aan.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *