BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mendeportasi dua warga negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja Selatbaru, Rabu (17/6/2026).
Kedua warga Malaysia yang dideportasi tersebut berinisial JA dan AR. Keduanya dikawal ketat petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Pelaksanaan dipimpin langsung Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Sigit Adinugroho, didampingi Analis Keimigrasian Pertama Maulana Akbar serta Pemeriksa Keimigrasian Pemula Parulian Sinaga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa dasar. Kedua warga negara asing tersebut dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib memegang dokumen sah serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” katanya.
“Pendeportasian ini adalah konsekuensi hukum yang harus diterima atas pelanggaran yang telah dilakukan,” lanjut Agnes.
Secara hukum, pelanggaran yang dilakukan disangkakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 23 huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta Pasal 71 huruf c Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Sebelum diberangkatkan kembali ke negara asalnya, petugas memberikan pengarahan kepada keduanya agar jika hendak kembali ke Indonesia di masa mendatang.
“Yakni wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan menghormati seluruh aturan hukum di Indonesia,” katanya.
Agnes menegaskan komitmen lembaganya untuk tidak berkompromi dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap keberadaan dan aktivitas seluruh warga negara asing di wilayah kerja Bengkalis.
“Kami mengimbau seluruh orang asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan yang ada. Tegaknya hukum keimigrasian menjadi kunci kedaulatan dan ketertiban wilayah negara ini,” pungkasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau