Rabu , 24 Juni 2026
Oplus_131072

Rumah di Segati KM 59 Digerebek Polisi, Seorang Buruh dan Dua Paket Sabu Disita

Oplus_131072

LANGGAM (pekanbarupos.co)-Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Satres Narkoba Polres Pelalawan.

Seorang pria berinisial KS (58), warga Desa Segati KM 59, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan tim opsnal setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Rabu (24/6/2026) pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Desa Segati KM 59 kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh data dan informasi yang akurat, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, polisi berhasil mengamankan seorang pria inisial KS.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 28,14 gram, dua bal plastik bening klip merah, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, satu gulungan tisu dan lakban, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LS yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

KS yang diketahui berprofesi sebagai buruh itu saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, Satres Narkoba Polres Pelalawan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Dikatakan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,”tutupnya.(amr)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *