Rabu , 22 Juli 2026

Rida K Liamsi Didakwa Rugikan Riau Pos Rp56,9 Miliar, Tolak Tawaran Restorative Justice

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Mantan Presiden Komisaris dan Chairman PT Riau Pos Intermedia, Rida K Liamsi, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp56,97 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).

Tim JPU yang terdiri dari Rita Octavera, Muhammad Azsmar, dan Edy Prabudy menyebutkan, Rida diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2014–2017 ketika masih menjabat sebagai Presiden Komisaris sekaligus Chairman PT Riau Pos Intermedia.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan terdakwa membentuk Biro Direksi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun akta pendirian perusahaan. Meski jabatan Chairman hanya memiliki fungsi pengawasan terhadap direksi, terdakwa disebut tetap ikut campur dalam operasional perusahaan hingga pertengahan 2017.

JPU juga menuding terdakwa membebankan berbagai pengeluaran pribadi kepada perusahaan, di antaranya biaya listrik rumah, kartu kredit istri dan anak, biaya telepon keluarga, hingga pembelian peralatan elektronik. Total pengeluaran pribadi yang dibebankan kepada perusahaan disebut mencapai Rp17,7 miliar.

Kasus ini terungkap setelah PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara melakukan audit internal terhadap PT Riau Pos Intermedia. Audit kemudian dilanjutkan dengan audit investigatif yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2019.

Hasil audit menemukan dugaan pembebanan biaya di luar ketentuan perusahaan dan memperkirakan kerugian PT Riau Pos Intermedia mencapai Rp56.972.278.096.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan manipulasi pencatatan laporan keuangan, termasuk penggunaan akun Bangunan Dalam Proses untuk menyembunyikan sejumlah biaya operasional dan piutang Biro Direksi sehingga nilai aset perusahaan menjadi tidak realistis.

Atas perbuatannya, Rida didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sebagai dakwaan primair. Sebagai dakwaan subsidair, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, melalui kuasa hukumnya, Hulaimi, Rida memilih mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu dua pekan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyusun eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam perkara yang sama, mantan direksi PT Riau Pos Intermedia, Sutrianto, juga menjalani sidang dakwaan. Berbeda dengan Rida, Sutrianto melalui kuasa hukumnya memilih mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Namun, proses verifikasi belum dapat dilakukan karena pelapor, yakni Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia, tidak hadir di persidangan sehingga sidang turut ditunda hingga 5 Agustus 2026.***

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *